Yang terjadi saat ini, seorang politikus bisa menjadi hakim MK dan baru mundur dari dunia politik sehari atau bahkan lima menit jelang pelantikan. Kondisi itu membuat dia masih memiliki kepentingan dengan kelompoknya, sehingga tidak bisa disebut sebagai negarawan. Kepentingan politik bisa merusak lembaga tempat dia bekerja. (lum/byu/jun/rie)
Memperbaiki MK Pasca OTT Patrialis Akbar

