Penyadapan itu menjadi kunci agar para hakim itu tidak main-main dengan kekuasaan yang mereka miliki. Sebab, awal mula potensi korupsi itu bermula dari perbincangan atau komunikasi. ”Sadap mulai dari yang bawah sampai yang tinggi,” tambah dia.
Margarito menuturkan perlu pula mengevaluasi prosedur penyelesaian perkara. Dalam kasus uji materi peternakan misalnya perkara tersebut sebenarnya sudah selesai sidang sejak lama. Tapi, tidak kunjung diputuskan. ”Semua dokumen dan saksi sudah diperiksa. Tapi tidak segera diputus bisa bertahun-tahun. Ini musti yang dibuat beres,” jelas dia.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengungkapkan pola rekrutmen itu diserahkan pada tiga lembaga negara yakni pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan berharap orang-orang yang dipilih itu telah selesai dengan urusan duniawinya. ”Tinggal mengabdi pada nusa dan bangsa saja,” ujar dia.
Dia menuturkan dewan etik telah mengusulkan pembentukan majelis kehormatan yang secara khusus menangani Patrialis. Majelis itu rencana akan diisi oleh lima orang. Yakni, Wakil Ketua MK Anwar Usman, mantan hakim konstitusi Prof Ahmad Sodikin, guru besar ilmu hukum Prof Bagir Manan, dr HC As’ad Ali Said (tokoh masyarakat dari NU), dan seorang dari komisi yudisial. ”Majelis kehormatan nantinya akan menentukan apa pelanggaran etik berat dan sanksinya,” ujar pria yang sedang menempuh program doctoral di Universitas Brawijaya itu.
Majelis kehormatan berwenang untuk mengusulkan pencopotan dan pengisian kembali. Fajar menuturkan waktu yang dimiliki majelis kehormatan itu relatif lama, tapi bisa berlangsung lebih cepat. ”Melanggar pidana seperti korupsi itu pelanggaran etik berat. Tapi, majelis kehormatan tidak fokus pada pidananya hanya etiknya,” imbuhnya.
Pria asal Jogjakarta itu menegaskan MK terus berbenah diri. Dua kasus korupsi yang telah terjadi di MK akan menjadi pelajaran yang sangat berharga. Tapi, dia tidak terima bila MK harus dibubarkan lantaran ada hakim yang korupsi. ”Ibaratnya kalau ada tikus di rumah ya tikusnya diberesin. Bukan rumahnya yang dibakar atau dirobohkan,” kata dia. (byu/lum/jun/rie)
Hakim Berlatar Politisi Dipersoalkan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlatarbelakang politisi menjadi sorotan setelah tertangkapnya Patrialis Akbar. Dia mengikuti jejak pendahulunya, mantan ketua MK Akil Mochtar yang juga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya sama-sama bekas kader partai politik.

