”Selama ini, rekrutmen tidak dilakukan secara transparan. Namanya tidak diumumkan ke publik. Tiba-tiba diajukan oleh pemerintah dan MA. Padahal, kader partai itu mempunyai track record yang bermasalah,” ujar dia.
Misalnya, Patrialis Akbar. Saat itu, dia ikut seleksi hakim MK yang digelar DPR RI. Dia dinyatakan tidak lolos. Tapi, tiba-tiba dia diajukan pemerintah untuk menjadi MK melalui keputusan presiden (Keppres). Tama menyatakan, ketika itu pihaknya langsung menggugat Keppres Nomor 87/2013 itu. ”Awalnya kami menang,” tutur dia.
Namun, tutur dia, pihaknya kalah pada tahap kasasi. Jalan Patrialis menjadi hakim pun semakin mulus. Tidak ada yang bisa mencegahnya menduduki kursi mulia itu. Jadi, sejak awal ICW sudah mempersoalkan diangkatnya Patrialis menjadi hakim. Sekarang kekhawatiran itu menjadi kenyataan. Setelah ditangkap KPK, baru diketahui seperti apa sepak terjang Patrialis.
Tama menjelaskan, terkait dengan pengawasan hakim, sebenarnya KY pernah mempunyai wewenang. Yaitu, setelah Akil ditangkap KPK. Kala itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penyelamatan MK. Selanjutnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4/2014 tentang MK.
Tapi, undang-undang tersebut akhirnya dibatalkan MK melalui judicial review atau peninjauan kembali. Setelah itu, tidak ada lagi lembaga yang mengawasi MK. Lembaga tinggi negara itu bekerja tanpa pengawasan. Padahal, tutur dia, pengawasan sangat penting dilakukan agar hakim bekerja sesuai dengan tugasnya.
Tama menambahkan, jadi politikus boleh saja menjadi hakim MK. Asalkan sistem rekrutmennya bagus. Tidak seperti sekarang ini yang masih berpeluang disusupi orang-orang yang tidak mempunyai latarbelakang baik.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mempunyai pendapat berbeda. Dia menentang keras bila ada politikus yang dijadikan hakim MK. ’’Kalau mau politikus, syaratnya dia harus sudah berhenti berpolitik minimal selama lima tahun. Sama seperti KPU,’’ tegasnya.

