Komisi III, papar Adies, akan secepatnya mengelar rapat terkait persoalan MK setelah Patrialis tertangkap. Usulan itu akan disampaikan dalam rapat dan dibahas secara serius. Pemerintah juga akan diundang untuk menyelesaikan persoalan yang mencoreng nama MK itu.
Muhammad Nasir Djamil, anggota Komisi III menyatakan, untuk memperbaiki MK, harus dilakukan revisi terhadap Undang-Undang MK sendiri. Terutama yang berkaitan dengan rekutmen. Jadi sistem yang sudah ada harus dirombak. Selama ini dari tiga institusi yang merekrut hakim, hanya DPR yang transparan dan melibatkan masyarakat. Sementara pemerintah dan MA tertutup. ”Tiba-tiba ada hakim yang berasal dari pemerintah dan MA,” papar politisi PKS.
Tanpa mengubah undang-undang, lanjut dia, akan sulit melakukan perbaikan dalam menjaring calon hakim. Komisinya sangat serius terkait usulan revisi undang-undang. Hal itu perlu dilakukan agar kedepannya integritas hakim benar-benar teruji dan tidak ada lagi hakim yang ditangkap KPK.
Tertangkapnya Patrialis mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Sebab, posisi MK sangat penting. Jika ada persoalan, maka akan menjadi sorotan dunia internasional. Dia berharap, penangkapan itu menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Sementara itu, pemerintah juga menjanjikan perbaikan dalam rekrutmen. Salah satunya, mengingat bahwa Patrialis merupakan hakim MK yang diajukan oleh eksekutif. ’’Rekrutmen menjadi penting, dan ke depan harus lebih baik,’’ ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Saat ini, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK untuk meminta hakim baru kepada pemerintah. Bila Presiden sudah menerima surat itu secara resmi, barulah pemerintah membentuk tim untuk menyeleksi calon hakim untuk mengisi posisi Patrialis. Pramono menjanjikan seleksinya bakal diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menuturkan bukan hanya pola rekrutmen yang harus diperbaiki. Tapi, pengawasan para hakim itu harus melekat. Dia tidak menyarankan untuk pembentukan badan baru untuk pengawasan hakim itu. Tapi, cukup pengawasan nomor telepon para hakim. ”Sadap saja terus menerus dari menit ke menit. 24 jam sehari,” ujar dia kemarin.

