HELOBANDUNG.COM, BANDUNG – Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong perlindungan nilai ekonomi karya manusia di tengah semakin luasnya penggunaan kecerdasan buatan. Pernyataan itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam kegiatan Wonderful Voice of Indonesia 2026 di Kabupaten Bandung pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Teuku Riefky, peta jalan dan etika AI telah selesai disusun melalui inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital bersama kementerian serta lembaga terkait. Dokumen tersebut menunggu penetapan lebih lanjut sebagai landasan kebijakan nasional.
Salah satu persoalan yang perlu diatur adalah penggunaan karya seseorang untuk diolah atau dimodifikasi oleh sistem AI. Kejelasan mengenai izin, hak pencipta, dan pembagian nilai ekonomi dinilai penting bagi pengisi suara, penulis, pekerja media, dan profesi kreatif lainnya.
Data Badan Pusat Statistik yang disampaikan Kemenekraf mencatat sektor ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja atau 18,70 persen dari tenaga kerja nasional pada 2025. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto mencapai Rp1.611,2 triliun pada 2024, setara 7,28 persen PDB nasional.
Pemerintah memandang AI sebaiknya diarahkan sebagai mitra produksi, bukan sarana yang menghilangkan hak kreator. Kebijakan yang jelas diperlukan agar inovasi berkembang bersama kepastian penggunaan karya dan perlindungan pendapatan penciptanya.
Sumber: ANTARA News Jawa Barat, 15 Oktober 2026.

