Selasa, 20 Oktober 2026
Terkini
Area Bandung

Sumedang Tempatkan Dua Agen Perisai Desa untuk Lindungi Pekerja Informal

helobandung20 Oktober 20262 menit baca
Ilustrasi pekerja sektor informal di Indonesia. Foto: Deny Napitupulu/Unsplash

SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan bagi pekerja informal melalui Program Perisai Desa. Dua agen ditempatkan di setiap desa untuk memberikan informasi, pendampingan, dan bantuan pendaftaran.

Program yang disampaikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir pada Senin, 19 Oktober 2026, menyasar pekerja bukan penerima upah. Kelompok itu mencakup petani, peternak, pelaku UMKM, serta masyarakat lain yang memperoleh pendapatan dari pekerjaan sehari-hari.

Pilihan perlindungan dan iuran

Pekerja informal dapat mengikuti perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran Rp16.800 per bulan. Pilihan iuran Rp36.800 per bulan mencakup tambahan Jaminan Hari Tua.

Peserta yang memenuhi ketentuan Jaminan Kematian dapat memperoleh santunan Rp42 juta. Program juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai persyaratan yang berlaku.

Agen desa diharapkan menjembatani masyarakat yang sebelumnya kesulitan memperoleh informasi atau mengakses proses pendaftaran. Pendampingan juga penting agar calon peserta memahami manfaat, kewajiban pembayaran, dan prosedur pengajuan klaim.

Menjaga ketahanan ekonomi keluarga

Perlindungan jaminan sosial membantu keluarga menghadapi risiko ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Tanpa perlindungan, kehilangan pendapatan dapat langsung memengaruhi kebutuhan dasar dan pendidikan anak.

Masyarakat disarankan memastikan identitas agen, menggunakan saluran pembayaran resmi, dan meminta bukti kepesertaan. Informasi rincian manfaat serta persyaratan klaim perlu dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan karena mengikuti ketentuan program.

Sumber: ANTARA Jawa Barat, 19 Oktober 2026.