Aher mengungkapkan, belum bisa all out untuk mensejahterakan para guru. Sebab, aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut sebetulnya belum jadi keputusun di tingkat pusat. Bahkan, masih terjadi proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walhasil, banyak terjadi kebingungan di berbagai daerah dalam penyelenggarannya.
Kendati begitu, sambil menunggu keputusan di pusat, Pemprov Jabar tetap melakukan persiapan pengalihan kelola ini.
”Pemprov sudah mengakomodir untuk memberikan kesejahteraan bagi para guru yang memiliki peningkatan lebih baik bila dibandingkan dengan kabupaten/kota,” tandasnya.
Dia bagian lain, untuk meningkatkan kredibilitas dan kapabilitas, Aher menginstruksikan, guru dan kepala sekolah untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan pribadi
Menurutnya, melakukan urusan yang bukan menjadi tugas guru seperti pada pengadaan seragam yang diadakan di sekolah bisa membuat kewibawaan dan citranya rusak di hadapan masyarakat.
”Ternyata dari zaman dulu pengadaan seragam di sekolah sampai sekarang polanya masih sama, ini tidak usah dijelaskan ya tahu sama tahu saja,” jelas Aher.
Dirinya menilai, tindakan ini bisa merusak cara pandang masyarakat terhadap tenaga pengajar. Padahal seorang guru memiliki kewibawaan dan kemuliaan. Jangan coreng nilai-nilai itu dengan hal-hal yang lantas merusak citra. ”Untuk pengadaan seragam jangan dilakukan oleh guru. Serahkan ke koperasi sekolah,” tegasnya.
Dirinya menuturkan, kebijakan ini bisa saja disepakati bersama seiring dengan diterapkan alih kelola SMA/SMK. Mulai dari kain hingga pola seragam diatur oleh koperasi.
”Jadi jangan kotori martabat guru. Selama ini masyarakat masih memandang negatif mengenai pengadaan seragam di sekolah,” urainya.
”Jadi nanti, mau beli di koperasi silakan. Tidak juga silakan. Tapi bagi siswa baru minimal satu minggu harus sudah berseragam,” sambungnya.

