
darikita.com, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik harus merasakan dinginnya lantai rutan Cipinang Jakarta. Pasalnya, kemarin (5/5) dia resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero diduga tersangkut kasus pemerasan terkait Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013
Sebelum ditahan, pria asal Bali itu sempat menghadiri panggilan KPK. Jero datang pukul 10.50 ditemani kuasa hukumnya dan putri keduanya Sagitawati. Mengenakan jas hitam, pria yang dulunya petinggi Partai Demokrat itu bergegas menuju ke ruang pemeriksaan. Awak media yang sudah menunggu kedatangannya berusaha untuk bertanya apa agenda pemeriksaan kemarin. Akhirnya Jero pun mau memberikan pernyataan.
Dalam keterangannya, Jero mengatakan kedatangannya ke KPK untuk memenuhi panggilan komisi antirasuah itu. ’’Ini sebagai wujud kooperatif dan taat hukum,’’ jelasnya kemarin.
Jero yakin, dia tidak akan ditahan. Sebab, dia sudah memperlihatkan sikap patuh terhadap panggilan KPK. Dia mengaku, penahanan tersangka dilakukan penyidik jika tersangka itu melanggar beberapa persyaratan. Pertama menghilangkan barang bukti, kedua berniat melarikan diri, tidak koordinatif dan tidak mengulangi perbuatannya. ’’Saya memenuhi kriteria itu semua,’’ paparnya.
Sebelumnya, Jero sempat mangkir dua kali ketika dipanggil KPK. Yakni pada tanggal 6 April 2015 dan 9 April 2015. Saat itu dia beralasan sedang mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nah pada tanggal pra peradilan Jero kandas.
Namun, harapan Jero untuk kembali berkumpul dengan keluarganya pupus. Pada pukul 19.50, dia keluar dari gedung KPK. Tapi, dia sudah mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Jero sempat menyampaikan keterangannya kepada wartawan. Menurut Jero, dia sudah diperlakukan tidak adil. Sebab, sebelum diperiksa mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu sudah memberikan surat pernyataan kepada penyidik. Yang menjelaskan bahwa dia akan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak mengulangi perbuatannya. ’’Namun saya tetap ditahan,’’ ujarnya.
Jero mengaku, tidak mau menandatangani berkas penahanan. Sebab, dia yakin dia tidak melanggar hukum. Namun, dia hanya bisa pasrah menerima penahanan itu, karena tidak punya daya dan upaya untuk melawan. Jero sempat membandingkan penahanannya dengan pimpinan KPK non aktif seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ketika itu, dua pimpinan lembaga antirasuah itu ditahan polisi. Namun penahanannya ditangguhkan. ’’Saya mohon keadilan harus ditegakkan,’’ paparnya.
Dalam kesempatan itu, Jero juga berharap Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantunya. Dengan cara menangguhkan penahanannya. ’’Saya mohon bantuan bapak, karena saya diperlakukan tidak adil,’’ ucapnya memelas.
Terakhir, Jero juga berpesan kepada keluarganya di Bali dan masyarakat Indonesia. Dia meminta untuk terus didoakan agar kuat menjalani hukuman. ’’Mohon doanya agar saya tabah, tawakal dan sabar,’’ tuturnya sembari masuk ke mobil tahanan.
Penahanan Jero membuat anak keduanya Sagitawati sedih. Perempuan yang saat itu memakai batik berwarna pink itu tak kuasa membendung air mata.
Sagita mengaku penyidik tidak sepantasnya menahan Ayahnya. Sebab , Jero dikenal sebagai orang yang selalu bekerja keras untuk kemajuan Indonesia. ’’Penetapan hari batik itu karena jasa Bapak,’’ ucapnya sambil berkaca-kaca.
Jero juga dikenal orang yang berani. Dia mencontohkan pada saat menjabat sebagai Menteri ESDM, dia berani bernegosiasi dengan stakeholder asing, sehingga Indonesia tidak lagi mengekspor minyak dan bahan mentah.
Lebih lanjut, Sagita mengaku penahanan Jero karena ada intrik politik. ’’Ini resiko di poltik. Ketika sudah tidak dibutuhkan akan disingkirkan,’’ ucapnya.
Pada bagian lain, Priharsa Nugraha kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengatakan penahanan Jero merupakan kewenangan penyidik. Sesuai dengan pasal 20 KUHAP tentang penahanan tersangka. Menurut dia, Jero akan mendekam di rutan Cipinang mulai tanggal 5 Mei sampai 24 Mei 2015.
Priharsa mengatakan, menurut penyidik Jero sudah terbukti melakukan pemerasan saat menjabat sebagai menteri ESDM pada tahun 2011-2013. Modusnya Jero ingin membesarkan DOM. Cara dengan memeras di berbagai unit di Kementerian ESDM. Dugaan total pemerasan sebesar Rp 9,9 miliar.
Selain menjadi tersangka kasus pemerasan ESDM, Jero juga tersangkut kasus pemerasan ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. KPK menaksir kerugiannya mencapai Rp 7 miliar. Priharsa mengatakan modusnya sama yakni pemerasan. ’’Pemerasan modusnya mirip,’’ jelasnya.
Pada bagian lain, keberadaan mafia migas di Indonesia semakin terendus. Kemarin (5/5) Bareskrim mengungkap adanya kasus korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah oleh SKK Migas pada 2009 hingga 2010 yang merugikan negara Rp 2 triliun. Kasus korupsi itu diprediksi merupakan ulah mafia migas. Pasalnya ada banyak pejabat hingga pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brgijen Victor Simanjuntak mengatakan, poin utama korupsi itu terjadi karena SKK Migas melakukan penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bagian negara pada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) 2009-2010. ’’Penunjukan langsung ini yang menimbulkan masalah,’’ ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Bareskrim telah menangkap seorang tersangkanya berinisial DH. Dia diduga merupakan salah satu pejabat tinggi di SKK Migas saat terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut. Dengan keterangan DH, Bareskrim lantas menggeledah dua lokasi. Yakni, kantor SKK Migas di Wisma Mulia Jalan Gatot Subroto dan kantor PT TPPI di Mid Plaza Jalan Jend Sudirman. ’’Penggeledahan masih berlangsung. Yang jelas semuanya sedang diperiksa,’’ paparnya.
Target penggeledahan tersebut adalah mendapatkan dokumen penunjukan langsung proyek penjualan kondensat. Ada belasan hingga puluhan kardus dokumen yang diamankan polisi. ’’Jumlahnya, nanti akan dihitung dulu,’’ terangnya.
Ada dokumen lain yang juga dianggap penting untuk diamankan Bareskrim. Yakni, laporan hasil pemeriksaan BPK. ’’Dokumen itu menjadi salah satu kuncinya,’’ ujarnya.
Yang pasti, kerugian negara sekitar Rp 2 triliun terjadi karena hasil penjualan kondensat itu tidak dibayarkan pada negara. Victor menjelaskan bahwa masalah tersebut masih terus didalami. ’’Belum banyak yang bisa diungkapkan,’’ ujarnya.
Kabag Humas SKK Migas Rudianto Rimbono menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada tiga lantai. Dari lantai 34 hingga 36 kantor SKK Migas. Dilakukan sejak pukul 16.00.
Terkait alur penjualan kondensat, Rudianto juga bungkam. Dia mengaku, sama sekali tidak mengetahui bagaimana laur penjualannya. ’’Secara umum juga tidak tahu,’’ paparnya.
Sebenarnya, SKK Migas memiliki sistem whistle blowing atau sistem pelaporan terhadap adanya kemungkinan pelanggaran di SKK Migas. ’’Ada juga pengawasan internal yang dilakukan komisi pengawas, sebenarnya pengawasannya sudah bagus,’’ tegasnya.
Namun, saat ditanya mengapa kasus korupsi tersebut tetap terjadi, dia kembali tutup mulut. Dia menuturkan, soal kasus ini pihaknya tidak mengetahui sama sekali. ’’Sudah ya,’’ ujarnya kabur dari kejaran wartawan.
Sementara hingga pukul 20.50 semalam, penggeledahan belum juga selesai. Sesuai informasi yang diterima Jawa Pos (Group Bandung Ekspres), kemungkinan besar penggeledahan baru akan selesai tengah malam. Hal itu dikarenakan sejumlah barang bukti masih belum didapatkan tim Bareskrim.
Informasi yang berhasil dihimpun, awal mula terjadinya tindak pidana itu karena kongkalikong antara oknum SKK Migas dan TPPI pada 2008. Modusnya, memberi kemudahan bagi TPPI untuk menjual kondensat dengan sistem penunjukan langsung. Padahal, belum ada payung hukum SAA atau seller appointment agreement.
Saat itu, TPPI berminat untuk menjual kondensat milik pemerintah melalui SKK Migas yang ketika itu masih bernama BP Migas. Namun, pembayarannya dilakukan dalam bentuk piutang alias tidak dengan uang kontan. Untuk memuluskan permohonan, TPPI melobi ke berbagai pihak mulai pejabat BP Migas sampai Kementerian ESDM.
Dari dua instansi itu, TPPI mendapat angin segar. Sebab Ditjen Migas Kementerian ESDM meminta kepada BP Migas untuk memenuhi permintaan TPPI. Untuk melengkapi izin, TPPI sempat mengajukan surat kepada Menteri Keuangan supaya menyetujui pembelian kondensat dengan pembayaran secara piutang.
Tiba-tiba pada awal Januari 2009 muncul surat pemberitahuan dari BP Migas. Intinya, BP Migas bisa melakukan penunjukan langsung dengan dua syarat yang harus dipenuhi TPPI. Pertama, TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, ada klausul penggantian kerugian terminal kalau TPPI gagal lifting.
Konon, menjelang akhir Mei 2009 mulai dilakukan pengiriman pertama kondensat ke TPPI. Meski belum ada payung hukum, pengiriman terus dilakukan sehingga piutang terus membesar. Pengiriman berhenti pada akhir 2010 dengan total piutang mencapai sedikitnya Rp 2 triliun.
Utang TPPI membengkak karena hasil penjualan tidak dibayarkan. Padahal, selain harus melunasi pembelian kondensat, masih ada utang terhadap PT Pertamina (Persero) yang kala itu mencapai Rp 7 triliun. Kementerian ESDM pada Maret 2013 melansir nilai total utang TPPI yang menembus Rp 17,88 triliun kepada 362 kreditur.
Dari rincian kementerian yang dipimpin Sudirman Said itu, sebanyak Rp 9,74 triliun merupakan utang kepada kreditur separatis (pemegang jaminan kebendaan seperti gada dan hipotik). Sedangkan Rp 8,14 triliun merupakan utang pada kreditur konkuren (selain kreditur separatis dan kreditur preferen) . Saat ini, utang terhadap Pertamina selaku kreditur terbesar berupa Rp 4,13 triliun utang separatis, dan Rp 2,44 triliun untuk utang konkuren.
Utang yang menumpuk membuat TPPI menjadi perusahaan yang sangat tidak sehat. Menteri BUMN Rini Soemarno sempat mengatakan ingin mengakuisisi TPPI. Namun, terhalang oleh masalah hukum, akibat utang yang terlampau banyak kepada stakeholder. Kalau pemerintah benar menjadi pengelola, akan diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). ’’Pertamina sulit mengambil karena nilainya yang rendah, tapi punya utang besar. PPA lebih memungkinkan untuk mengambil alih,’’ katanya. (aph/idr/dim/hen)

