Jumat, 23 Oktober 2026
Terkini
berita utama

Mulai 25 Oktober, Biaya Marketplace bagi UMK Produk Lokal Dipangkas Minimal 50 Persen

helobandung23 Oktober 20261 menit baca
Pelaku UMK Indonesia mengemas kerajinan dan fesyen untuk penjualan melalui marketplace
Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).

BANDUNG — Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri akan memperoleh pengurangan biaya layanan marketplace sedikitnya 50 persen mulai Minggu, 25 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah pada Kamis, 22 Oktober 2026, dan dirancang berlaku secara permanen.

Program ditujukan untuk meringankan beban penjual kecil di platform perdagangan elektronik. Penerima manfaat harus terdaftar dalam sistem SAPA UMKM. Setelah pendaftaran, proses verifikasi disebut membutuhkan waktu paling lama 10 hari kerja.

Kelompok produk yang diprioritaskan antara lain kerajinan dan fesyen. Makanan siap saji serta elektronik tidak termasuk dalam cakupan prioritas yang diumumkan. Karena ketentuan teknis dapat berbeda di setiap platform, pelaku usaha perlu memeriksa rincian kategori, komponen biaya, dan mekanisme pengajuan pada kanal resmi.

Kriteria usaha mikro mencakup modal usaha hingga Rp1 miliar atau penjualan tahunan hingga Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Potongan biaya dapat membantu menjaga margin penjual, tetapi dampaknya tetap bergantung pada harga produk, biaya logistik, promosi berbayar, dan komponen layanan lain. UMK di Bandung dan Jawa Barat disarankan menyiapkan data usaha serta memastikan produk tercatat sebagai buatan dalam negeri sebelum mengajukan fasilitas tersebut.

Sumber: ANTARA Jawa Barat, 22 Oktober 2026.