daribandung.com, Rencana kenaikan tarif iuran peserta mandiri JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk pelayanan kelas III telah resmi dibatalkan. Pembatalan ini berpotensi menimbulkan defisit cukup besar pada keuangan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Potensi ini muncul dari simulasi hitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama sejumlah pakar soal besaran iuran JKN. Dalam kalkulasinya, DJSN membeberkan potensi defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 9,78 triliun bila iuran tidak dinaikkan. Kemudian, dengan kenaikan pada seluruh kelas pelayanan seperti rencana awal yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016, potensi miss matchbisa dikurangi hingga Rp 3 triliun.
Sebagai informasi, dalam Perpres 19/2016, iuran seluruh peserta mandiri direncanakan naik mulai kemarin (1/4). Untuk peserta dengan pelayanan kelas I, naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu per orang per bulan. Sedangkan, untuk kelas II dan kelas III, masing-masing naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu dan Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Namun dalam perjalanannya, rencana tersebut dibatalkan di menit-menit akhir. Pemerintah mencabut aturan kenaikan iuran untuk pelayanan kelas III. Sehingga, hanya peserta mandiri dengan pelayanan kelas I dan kelas II saja yang harus mengiur lebih mahal mulai kemarin.
Dengan pembatalan tersebut, potensi defisit pun diprediksi kembali membengkak. Apalagi, jumlah peserta dari kelas III ini mencapai 30-40 persen dari 15 juta total peserta mandiri. Besarnya pun diperkirakan lebih besar dari defisit bila iuran seluruh peserta mandiri naik, yakni Rp 6 triliun.
Terkait hal ini, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Ikhsan mengaku, pihaknya belum melakukan simulasi secara teknis hingga kini. Namun, bila berkaca dari perhitungan awal DJSN, hal itu mungkin saja terjadi. ”Yang (tarif) baru, kita belum lakukan simulasi karena jumlah peserta berubah setiap saat. Potensi defisitnya mungkin akan lebih dari Rp 6 triliun, tapi masih di bawah Rp 9,78 triliun,” ungkapnya di Jakarta, kemarin (1/4).
Menghadapi kemungkinan tersebut, pemerintah berencana mengalokasikan dana untuk menutup kekurangan yang terjadi. Meski begitu, dia mengaku, belum tahu alokasi akan dalam bentuk apa nantinya.
Terpisah, KPK selama ini melakukan kajian terkait pelayanan kesehatan yang salah satunya berkaitan dengan BPJS. Dari sana ditemukan ada sejumlah masalah yang membuat perusahaan tersebut mengalami defisit. Salah satunya belum adanya pedoman pelayanan nasional pelayanan kesehatan.
’’Hasil kajian kami harusnya ada 70an jenis penyakit yang masuk PNPK,’’ ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Namun sampai saat ini, Kementerian Kesehatan yang bertugas menyusun PNPK baru menyelesaikan 42 item jenis penyakit. Pahala mengatakan PNPK itu penting karena hal itu bisa menjadi pedoman dokter menangani penyakit, baik dari tindakan medis, penggunaan alat kesehatan sampai pemberian obatnya.
Nah, ketika belum adanya PNPK seperti saat ini, akhirnya BPJS menggunakan metode pengklasifikasian INA CBGs (Indonesia Case Base Groups). ’’Kalau itu sifatnya paketan. Misalnya berapa jumlah paket maksimal dan minimalnya dari situ dibuat rata-ratanya,’’ ujar Pahala.
Temuan masalah BPJS lainnya ialah terkait dispute claims. Hal itu kerap terjadi di pemerintah daerah, mulai dari puskesmas, rumah sakit kesehatan hingga provinsi. ’’Kami tidak menemukan adanya cara menghadapi dispute yang struktural,’’ ujar Pahala.
KPK juga menemukan adanya fraud dalam hal klaim rumah sakit ke BPJS. Menurut Pahala, ternyata pengecekan proses klaim dari RS ke BPJS tidak optimal. Hanya diperiksa dokumen namun kontennya banyak yang diabaikan.
’’Ini juga terkait keterbatasan personel mereka (BPJS). Masak satu pengawas mengendalikan satu provinsi yang dinilainya mencapai Rp 1 triliun,’’ terangnya.
Dalam kajiannya tentang BPJS, KPK menemukan sekitar 10 masalah. Sejumlah rekomendasi kini sudah disampaikan ke instansi terkait, baik BPJS sendiri maupun Kementerian Kesehatan. (mia/gun/rie)

