Selasa, 22 September 2026
Terkini
Area Bandung

Bandung Tegaskan PKL Tak Boleh Mendirikan Bangunan di Trotoar dan Saluran Air

helobandung10 September 20261 menit baca
Ilustrasi AI pedagang gerobak dan jalur pejalan kaki yang tertata
Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa kegiatan pedagang kaki lima harus menjaga fungsi trotoar dan saluran air. Bangunan permanen maupun semi permanen di kedua ruang tersebut tidak diperbolehkan.

Wali Kota Muhammad Farhan menyampaikan arahan itu dalam Siskamling Siaga Bencana di Cibaduyut pada 8 September 2026. Keterangan Diskominfo Kota Bandung diterbitkan Portal Jabar sehari kemudian.

Penataan tidak berarti seluruh kegiatan PKL dilarang. Pedagang tetap dapat berusaha dengan mengikuti pembagian waktu dan ketentuan kawasan, serta membersihkan lokasi setelah selesai berjualan.

Sebagai contoh, pengaturan di Lengkong Kecil memberikan waktu berdagang pukul 18.00–23.00 WIB. Jam tersebut merupakan pengaturan kawasan setempat, sehingga tidak otomatis berlaku untuk seluruh lokasi PKL di Bandung.

Farhan juga meminta aparat kewilayahan menghindari pungutan liar dengan alasan sewa atau keamanan. Bangunan yang menghalangi aliran drainase diminta ditertibkan untuk menjaga fungsi saluran.

Pemkot turut membuka usulan perbaikan trotoar dari warga. Penataan ruang dagang dan jalur berjalan diharapkan dapat berjalan bersama tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap fasilitas umum.

Sumber: Portal Jabar — keterangan resmi pemerintah daerah.