
darikita.com , YOGYAKARTA .- Puluhan orang pemuda yang mengatasnamakan diri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) di DIY serta pemuda Kulonprogo, dan tergabung dalam Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (Gestob), menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD DIY, Senin (13/4/2015).
Mereka melakukan orasi menolak pembangunan bandara internasional di sejumlah Desa antaralain Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo, dan Temon Kulon, Kabupaten Kulonprogo. Dalam aksinya, Gestob mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan petugas keamanan gedung DPRD. Karena tidak ada anggota dewan yang menemui, mereka mencoba merangsek masuk ke lobi gedung dewan, namun dicegah oleh petugas.
Koordinator aksi, Rifat mengatakan, aksi solidaritas ini adalahuntuk meminta dukungan DPRD DIY, dan menuntut pada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mencabut Surat Ijin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara di Kulonprogo yang dikeluarkan Gubernur pada 31 Maret 2015 lalu.
Aksi tersebut, kata dia, juga bertujuan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas bahwa kebijakan pembangunan bandara, menurut mereka tidak pro rakyat. “Cabut IPL dari Gubernur, karena dari IPL ini akan berimbas pada perampasan lahan, dan perampasan lahan di sana seolah akan dilegalkan,” katanya.
Selain itu, kata Rifat, massa juga menuntut agar keempat warga yang ditahan di Rutan Wates, antaralain Sarijo, Wakidi, Wasio, dan Tri Marsudi dibebaskan. Serta menuntut Undang Undang Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012 dicabut, karena dinilai merampas tanah rakyat.
Sebelumnya, Anggota Tim Kajian Keberatan Pembangunan Bandara, Tavip Agus Rayanto menjelaskan, sebelum dikeluarkannya IPL oleh Gubernur. Telah dibentuk tim yang terdiri dari Sekda DIY, Bappeda DIY, BPN, Perguruan Tinggi, dan Bupati Kulonprogo.
Tim mendatangi lokasi calon bandara dan bertemu dengan sekitar 300 warga yang masih keberatan. Termasuk mencocokkan titik lokasi sesuai Tata Ruang dan melakukan wawancara dengan warga. Kemudian, hasilnya diinventarisasi dan dikelompokkan.
Tavip menjelaskan, sesuai aturan dalam Undang Undang Tata Ruang, jenis-jenis keberatan oleh warga telah diatur. Dan ternyata dari hasil kajian di lapangan dan wawancara dengan warga, keberatan dari warga tersebut tidak masuk dalam ketentuan dan kaidah kebaratan yang ada dalam UU.
“Ternyata protes-protes warga jika disimpulkan, keberatannya ditolak jika mengacu pada kaidah-kaidah UU. Itu yang kita berikan ke Pak Gub, bahwa keberatan ini tidak memenuhi kriteria,” ucapnya.
Atas dasar kajian dari tim tersebut, Tapiv memgatakan, selanjutnya tim memberikan kesimpulan untuk dijadikan pertimbangan bagi Gubernur dalam menerbitkan IPL. Setelah diterbitkannya IPL, selanjutnya adalah Badan Pertanahan Negara (BPN) akan mengukur tanah masing-masing persil milik warga per kepala keluarga (KK).
Sementara iti, Kepala BPN DIY, Arie Yuriwin menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan tahap persiapan. Namun BPN belum dapat memastikan kapan kegiatan pengukuran lahan akan dimulai. “Masih melakukan koordinasi dengan PT Angkasa Pura 1 dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo,” ucapnya. (Wilujeng Kharisma/A-88)***
Sumber : pikiran-rakyat.com

