BANDUNG — Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat memindahkan seluruh operasional pelayanan pajak kendaraan bermotor Samsat Bandung I Pajajaran ke kawasan Bale Asri Pusat Dakwah Islam Jawa Barat atau Pusdai.
Relokasi yang mulai dilaksanakan pada awal Oktober 2026 tersebut dipilih untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir di lokasi lama Jalan Pajajaran. Kondisi sebelumnya kerap menimbulkan antrean, kemacetan, dan risiko keselamatan bagi wajib pajak maupun petugas di bahu jalan.
Pelayanan tetap melibatkan tiga instansi
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna pada Senin, 19 Oktober 2026, meminta jajaran Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I segera menyesuaikan operasional tanpa menurunkan standar layanan.
Alur antrean dan integrasi sistem bersama kepolisian serta PT Jasa Raharja tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kendaraan. Penataan tersebut diharapkan memberi kepastian proses yang lebih tertib bagi masyarakat.
Wajib pajak yang sebelumnya mendatangi Samsat Pajajaran perlu memastikan tujuan layanan sebelum berangkat. Informasi mengenai jam pelayanan, persyaratan dokumen, serta jenis transaksi dapat diperiksa melalui kanal resmi Bapenda Jawa Barat atau Samsat.
Parkir Pusdai harus ditata
Karena lokasi baru berada di kompleks keagamaan dan kemasyarakatan dengan aktivitas publik yang tinggi, Bapenda menekankan pentingnya pengaturan parkir. Pelayanan Samsat tidak boleh mengganggu kegiatan rutin masyarakat di kawasan Pusdai.
Pemerintah provinsi berharap fasilitas yang lebih aman dan nyaman turut meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Evaluasi arus kendaraan dan antrean tetap diperlukan setelah relokasi agar persoalan di lokasi lama tidak berpindah ke tempat baru.
Sumber: ANTARA Jawa Barat, 19 Oktober 2026.

