Senin, 26 Oktober 2026
Terkini
Area Bandung

Dewan Meradang

helobandung14 Mei 20153 menit baca
NIRRA CAHAYA P-EDDY KOES/BANDUNG EKSPRES CERIA: Seorang ibu mendampingi anaknya bermain di taman Kota Bandung, di Jalan Anggrek. Di tengah pembangunan taman-taman tematik, nasib Taman Tegalega memprihatinkan, karena dibuat jadi TPS sementara oleh pemerintah.
NIRRA CAHAYA P-EDDY KOES/BANDUNG EKSPRES CERIA: Seorang ibu mendampingi anaknya bermain di taman Kota Bandung, di Jalan Anggrek. Di tengah pembangunan taman-taman tematik, nasib Taman Tegalega memprihatinkan, karena dibuat jadi TPS sementara oleh pemerintah.
NIRRA CAHAYA P-EDDY KOES/BANDUNG EKSPRES
CERIA: Seorang ibu mendampingi anaknya bermain di taman Kota Bandung, di Jalan Anggrek. Di tengah pembangunan taman-taman tematik, nasib Taman Tegalega memprihatinkan, karena dibuat jadi TPS sementara oleh pemerintah.

Tegalega Jadi TPS Seizin Wali Kota

darikita.com, CICENDO – Selain menjadi ibu kota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung belum lama ini dideklarasikan menjadi ibu kota Asia-Afrika. Namun, penghargaan yang sangat tinggi itu tercoreng. Lantaran Taman Tegalega yang dinobatkan sebagai taman Asia-Afrika kini beralih fungsi menjadi lautan sampah yang tak sedap dipandang mata. Kondisi itu membuat DRPD Kota Bandung meradang.

Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Kadistamkam) Kota Bandung Arif Prasetya menyatakan, menempatkan sampah di Tegalega sifatnya sementara. Dan itu perintah wali kota. ’’Sebelum PKL Otista dan sekitarnya direlokasi, untuk sementara sampahnya dibuang ke Tegalega,” kata dia kepada Bandung Ekspres di kantornya, Jalan Pandu, kemarin (12/5).

Dia menjelaskan, kebijakan relokasi PKL memang tidak bisa instan. Pendataan dan penempatan PKL masih menunggu petuah tim satuan tugas khusus (Satgasus), yang diketuai Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial. ’’Saat ini Satgasus sedang mengkaji aturan jam PKL. Terutama, yang mangkal pagi dan sore hari,” tutur Arif.

Namun, yang paling mendesak untuk dicarikan solusi adalah keberadaan PKL dan parkir kendaraan di tengah lapangan Tegalega. Menempatkan Satpam dam memberdayakan pegawai harian lepas (PHL) memungkinkan meminimalisir persoalan. Kendati demikian, partisipasi masyarakat memegang peran penting. ’’Kalau hanya mengandalkan aparat, kita bisa kedodoran,” akunya.

Ditemui di ruang kerjanya lantai dua Gedung DPRD Kota Bandung, anggota komisi C Folmer S.M Silalahi sangat geram mendapati lautan sampah Tegalega atas izin wali kota. Menurut dia, membuang sampah ke ruang publik bukan menyelesaikan masalah, tetapi membuat masalah baru. ’’Tegalega memiliki grand design sendiri. Hentikan buang sampah di zona RTH,” tegas dia.

Meski kebijakan wali kota sifatnya temporary. dalam pandangan Folmer, tetap tidak boleh dilanjutkan. Sebab, masyarakat akan menilai Tegalega tempat legal membuang sampah. Setiap orang akan semena-mena membuang sampah di taman yang sudah ditata dengan uang rakyat itu. ’’Menata taman kota tak sebatas Jalan Asia-Afrika dan Braga saja, Bung,” tukas politisi moncong putih ini.

Di sela kunjungan kerja ke Ketua DPRD Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto menyesalkan alih fungsi Tegalega. Dalam referensi dia, Tegalega sebagai ruang publik tercantum dalam regulasi. ’’Kembalikan fungsi Tegalega. Diskamtam dan PD Kebersihan harus cepat bertindak,” kata dia saat berbincang dengan Bandung Ekspres, kemarin (12/5).

Taman Tegalega itu, lanjut dia, memiliki sentuhan para kepala negara Asia-Afrika. Tata kelola taman internasional itu seharusnya lebih spesifik. Anggaran pemeliharaan yang dikucurkan dari APBD cukup besar. Dan itu tidak sia-sia. ’’Masyarakat yang menikmati Tegalega memberikan kontribusi. Retribusi yang dikelola Diskamtam harus memberi nilai tambah,” ucap Yossi.

Terkait PKL yang memadati lapangan Tegalega, tupoksi penertibannya menjadi ranah Satpol PP. Perda No.11 tahun 2005 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) selain melarang PKL berjualan di tempat tertentu . Perda itupun mengatur larangan lainnya. Sedikitnya ada 57 larangan berikut sanksi dalam Perda itu. ’’Kota Bandung punya Perda K3 dan diterapkan secara tegas,” imbuh dia. (ed/tam)