”Pertanyaan itu masih sekitar pasal 154 A KUHPidana tentang penodaan lambang negara dalam hal ini dasar negara pancasila dan 320 KUHPidana tentang pencemaran nama baik orang yang sudah tidak ada,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, masih ada saksi yang akan dihadirkan oleh tim Rizieq Syihab, mereka akan melayangkan beberapa saksi ahli yang meringankan. Oleh karena itu, tim penyidik akan tunggu nama-nama dari saksi ahli tersebut sebelum pemanggilan saksi ahlinya.
Terkait kebenaran video, Yusri menjelaskan, terlapor masih tetap dengan pendiriannya. Rizeiq merasa bahwa itu merupakan hasil tesis yang telah diterima. ”Ini menjadi bahan pertimbangan dari tim penyidik untuk melakukan analis evaluasi gelar internal,” pungkasnya. (yul/rie)

