Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Polda Jabar, Kombes Pol Asep Jaenal mengungkapkan para tersangka yang ditangkap diduga mengedarkan barang masih milik AB dan AN. ”Jadi yang di balik LP ini masih punya barang yang disimpan di luar. Lalu mereka punya jaringan untuk proses peredaran,” ungkapnya.
Dia menuturkan, para tersangka tidak saling mengenal satu sama lain. Untuk sistem edar, dari hasil penyidikan pihaknya, barang dikirim ke suatu tempat dan nantinya akan diambil oleh pemesan. Sehingga, kata dia, tidak ada transaksi langsung antara pengedar dan pemesan.
”Mereka satu sama lainnya tidak saling mengenal, bahkan dengan ke dua bandarnya pun tidak saling mengenal. Jaringan ini terputus,” tuturnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, dari keenam para tersangka tersebut, satu diantaranya berinisial AY, seorang ibu rumah tangga. Dia kali pertama ditangkap pada 4 Oktober 2016 di kediamannya di kawasan Dago. ”Ay ini ibu rumah tangga yang berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti berupa Rp1,4 kilogram shabu-shabu,” ungkapnya.
Dari Ay itulah lanjut Asep, petugas berhasil mengembangkan dan menangkap dua pengedar lainnya yakni D alias PP dan AR. Keduanya ditangkap pada 4 November siang hari di Km 81 Tol Purbaleunyi saat hendak mengantar barang.
”Dengan bantuan petugas PJR, kami mencoba memperlambat laju mobil yang dikendarai keduanya. Petugas sudah menyuruh untuk turun, tetapi keduanya tidak mau turun. Ada gerakan mencurigakan dari dalam mobil, petugas terpaksa melepaskan tembakan sebanyak empat kali ke arah kaca belakang mobilnya. Akhirnya dia keluar dan petugas menemukan tiga kilogram shabu-shabu,” ucapnya.
Setelah penangkapan D dan AR, kata Asep, petugas mendapat informasi tambahan terkait adanya pelaku lain. Di awal November, petugas menangkap DY di Bandara Husein Sastranegara saat akan mengambil barang tersebut. ”Dia (DY) mau ambil barang, setelah dia tunjukan tempatnya, kami temukan ada satu kilogram shabu-shabu,” katanya.

