Selasa, 20 Oktober 2026
Terkini
Area Bandung

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Kopo

helobandung19 Oktober 20262 menit baca
Ilustrasi kegiatan di laboratorium farmasi. Foto: Mina Rad/Unsplash

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar pabrik dan gudang obat keras ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Pengungkapan disampaikan pada Minggu, 18 Oktober 2026, setelah penyelidikan berkembang dari penangkapan seorang tersangka di Tol Purbaleunyi.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki menjelaskan, kasus bermula ketika petugas menangkap seorang tersangka di Rest Area Kilometer 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat, 16 Oktober, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menemukan sekitar 600 ribu butir Hexymer siap edar yang diduga hendak dibawa ke Jakarta.

Pengembangan menuju tiga lokasi

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengarahkan petugas ke tiga lokasi yang berdekatan di kompleks pergudangan Kopo. Penggerebekan berlangsung sejak Sabtu hingga Minggu, 17–18 Oktober 2026.

Empat tersangka tambahan diamankan dalam rangkaian operasi tersebut sehingga total terdapat lima orang yang ditangkap. Polisi masih mendalami peran masing-masing, mulai dari pembeli, peracik, pengantar, hingga koordinator pengiriman.

Dari lokasi, petugas menyita bahan baku dalam jumlah besar yang tersimpan di puluhan drum, mesin cetak dan pemanas, telepon seluler, laptop yang diduga memuat data penjualan, serta buku rekening.

Kapasitas produksi diperkirakan sangat besar

Berdasarkan peralatan yang ditemukan, fasilitas itu diperkirakan mampu mencetak hingga delapan juta butir per hari. Bahan baku yang diamankan disebut berpotensi menghasilkan sekitar 256 juta butir Hexymer dan Tramadol.

Penyidik juga menelusuri jaringan distribusi karena produk diduga dipasarkan bukan hanya di Jawa Barat, melainkan juga ke luar daerah, termasuk Jakarta. Seluruh dugaan dan keterlibatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Masyarakat diimbau tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep serta melaporkan aktivitas produksi dan peredaran mencurigakan kepada aparat.

Sumber: ANTARA Jawa Barat, 18 Oktober 2026.