
RAJA NARKOBA: Freddy Budiman gambaran narapidana yang mendapatkan keistimewaan di penjara. Dia diketahui menyuap oknum sipir dengan mobil dan rumah mewah.
Kamar Istimewa di Lapas Lowokwaru
darikita.com, MALANG – Tengara bahwa penjara bukan halangan bagi napi untuk tetap melaksanakan aktivitas kriminalnya semakin kuat. Setidaknya, di Lapas Lowokwaru, ada indikasi fasilitas kamar mewah untuk para tahanan yang punya duit.
Bukan hanya fasilitas kamar mewah, di Lapas Lowokwaru, para narapidana juga bisa menikmati sabu-sabu dengan leluasa. Kabar soal adanya fasilitas kamar mewah dan sabu-sabu itu bukan sekadar isu. Tetapi, hal tersebut didapatkan wartawan Jawa Pos (induk Bandung Ekspres) dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (4/5) lalu.
Dalam fakta persidangan, terungkap ada ’’penjara istimewa’’ bagi narapidana. Mereka bisa menonton televisi, menggunakan handphone, bahkan berpesta sabu-sabu.
Saat itu sidang menghadirkan tiga terdakwa. Yakni, Tan Tjoe Ming Bin Lay Kong dan Tan Wijaya Tanaka asal Surabaya serta Windarto asal Kecamatan Klojen. Tiga narapidana tersebut masuk ke lapas karena kasus narkoba. Bukannya kapok setelah masuk penjara, kelakuan ketiganya semakin menjadi-jadi.
Di lapas, mereka malah leluasa menikmati sabu-sabu. Namun, aksi nyabu ketiganya terhenti setelah ada razia dari Polres Malang Kota dan Lapas Lowokwaru. Saat digelar razia pada 21 Oktober 2014, ketiganya tertangkap tangan menikmati sabu-sabu sambil menonton televisi di kamar tahanan. Karena perbuatan itu, mereka harus kembali ke meja hijau lantaran kasus narkoba.
Ketika di sidang itulah, terungkap fakta mengejutkan bahwa di lapas ada kamar istimewa plus peredaran sabu-sabu. Sidang yang digelar di ruang Kartika PN selama sejam dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut membeber banyak kejanggalan di dalam lapas.
Petugas Lapas Lowokwaru yang turut turun saat penggeledahan sel, Kriston, hadir untuk memberikan keterangan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang Wanto menyerahkan barang bukti berupa tabung vitamin C berisi satu paket sabu-sabu, bong, serta satu paket sabu-sabu yang telah dipakai separo. Ketiganya dituntut dengan UU 35/2009 pasal 114 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan 1.
’’Saat diperiksa, terdakwa atas nama Windarto sedang memegang handphone dan dua lainnya menonton televisi,’’ ungkap Kriston.
Saat ditanya terkait dengan fasilitas-fasilitas yang tidak seharusnya ada di dalam sel tahanan tersebut, Kriston berbelit-belit dan beralasan bahwa dirinya tidak berwenang menjawab. ’’Standar sel yang seharusnya, tahanan dan narapidana hanya berhak mendapat penerangan, toilet, dan matras untuk tidur,’’ urai dia.
Selain sabu-sabu dan bong, menurut Kriston, tiga unit handphone disita. Namun, saat hakim bertanya mengapa barang tersebut tidak disertakan sebagai barang bukti dalam persidangan, Kriston mengaku tidak mengetahuinya.
Kriston juga berkali-kali menghindar saat ditanya bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk sel. ’’Mungkin di bagian pengecekan. Tamu yang datang selalu dicek barang bawaannya,’’ jelasnya.
Kriston menyatakan bahwa kurangnya tenaga lapas membuat SOP (standard operating procedure) penggeledahan narapidana sebelum masuk sel setelah melakukan aktivitas harian tidak bisa dilaksanakan. ’’Biasanya hanya dicek jumlah,’’ lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Persidangan Eko Wiyono mengungkapkan, pengadilan tidak berwenang mengintervensi internal lapas. Namun, sebagai bagian dari aparat penegak hukum, PN Malang menyayangkan kejadian adanya kamar istimewa dan pesta sabu-sabu di lapas. ’’Semoga menjadi koreksi keras bagi lapas,’’ tegasnya.
Dalam kasus tersebut, Eko menyayangkan adanya barang bukti yang tidak disertakan. Misalnya, handphone dan televisi. Pihak PN Malang juga akan memutuskan secara seksama terkait dengan kasus itu karena ketiga terdakwa sebelumnya merupakan narapidana kasus narkoba.
’’Artinya, mereka pernah menyatakan menyesal, tetapi perbuatannya diulangi lagi. Bahkan di dalam lapas,’’ sambungnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kamar istimewa di Lapas Lowokwaru, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Malang AKBP Henry Budiman tidak terkejut. ’’Selama ini, fakta di lapangan, lapas memang cukup rawan. Ini bukan kali pertama sekaligus membuktikan bahwa di dalam penjara pun masih bisa main-main narkoba,’’ terang Henry.(lil/fir/JPNN/c19/ano/rie)

