
NONTON BARENG: Anggota Satreskrim Polsek Cinambo memerlihatkan barang bukti sebuah ponsel saat gelar perkara prostitusi online, di Mapolrestabes Bandung, beberapa waktu lalu.
Polisi Terus Telusuri Pelacuran Online
darikita.com, JAKARTA – Prostitusi online yang kian mengkhawatirkan direspon cepat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Setelah mengungkap prostitusionline model dan artis, lembaga yang dipimpin Komjen Budi Waseso tersebut mulai mendeteksi adanya prostitusi online yang berkedok tempat spa atau panti pijat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak menjelaskan, setelah dua kasus prostitusi onlinemodel dan artis, memang ada indikasi kasus prostitusi online lainnya. Modusnya, berkedok sebagai tempat pijat atau spa. ’’Jadi, ada yang menggunakan website untuk menawarkan pada pelanggannya. Tapi, kedoknya ya sebagai tempat kesehatan seperti panti pijat,’’ jelasnya.
Sebenarnya, selain website mereka juga biasa menggunakan pesan singkat dan telepon untuk menawarkan dan menerima pesanan. Dia menuturkan, semuanya sedang didalami, sepanjang menggunakan internet tentunya itu tergolong prostitusi online.’’Kami tidak akan berhenti mengungkap kasus prostitusi online,’’ terangnya.
Dia menjelaskan, Bareskrim akan menerapkan pasal perdagangan manusia pada setiap mucikari dalam kasus prostitusi online tersebut. Pasalnya, biasanya perempuan atau PSK menjadi korban. ’’Namun, semua itu tergantung kasus yang terjadi,’’ paparnya.
Pada 2015 ini, memang Bareskrim baru mengungkap dua kasus prostitusi di dunia maya. Ke depan Victor mengaku, akan tancap gas mencegah adanya praktik prostitusi online tersebut. ’’Pada 2015 ini ada dua kasus perlu ditingkatkan. Tapi, pada 2014 itu malah tidak ada kasus prostitusi online yang ditangani Bareskrim,’’ terangnya.
Sebab, dengan adanya kasus tersebut maka tingkat kriminalitas juga bisa meningkat. Pristiwa kriminalitas bisa tidak terduga, seperti kasus Deudeuh alias Tata Chubby. ’’Kenyataannya kriminalitas itu terjadi,’’ jelasnya.
Terkait wacana melokalisir lokasi prostitusi, Victor angkat bicara dalam sisi penegakan hukumnya. Dia menjelaskan, dengan melokalisir lokasi prostitusi, sebenarnya ada manfaatnya dalam penegakan hukum. Yakni, Polisi bisa memprediksi tingkat kerawanan keamanan di lokalisasi.
’’Saat ini, justru polisi tidak bisa memprediksinya. Sebab, semuanya abu-abu atau serba tidak jelas. Mana lokasi prostitusi dan tidaknya, sulit untuk diketahui,’’ paparnya saat dihubungi kemarin.
Yang lebih mengkhawatirkan, dengan tidak dilokalisir adalah kemungkinan adanya prostitusi anak menjadi sulit terdeteksi. Dia menjelaskan, dengan adanya lokalisir, maka polisi bisa fokus mengantisipasi adanya prostitusi anak di tempat tersebut.
’’Kalau sekarang, bagaimana mendeteksinya. Luas wilayah negeri ini menjadi kesulitan tersendiri. Orang-orangnya juga tidak terkontrol, berbeda bila dilokalisir,’’ papar mantan kepala bagian kerjasama pendidikan dan latihan Lemdikpol tersebut.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa mengatakan tengah mempelajari sistem penanganan prostitusi negara-negara lain. Salah satu yang tengah disorotinya adalah aturan Swedia.
Menurut Khofifah, Swedia termasuk negara yang mampu menurunkan jumlah pengguna jasa prostitusi dengan signifikan. Hal itu dilakukan dengan cara memberlakukan hukuman berat bagi para pengguna jasa prostitusi tersebut. Hukuman tersebut pun kemudian menimbulkan efek jera hingga akhirnya, permintaan terhadap bisnis haram itu menurun drastis.
Dalam tiga tahun terakhir, lanjut dia, jumlah pengguna jasa prostitusi di di negara yang beribukota di Stockholm itu bisa ditekan hingga 75 persen. Sementara, kaum adam peminatnya turun hingga 80 persen. ’’Hingga akhirnya Swedia bisa menjadi contoh global untuk penanganan prostitusi ini,’’ ungkapnya.
Memang di Indonesia sendiri, para pengguna jasa prostitusi hanya masuk dalam tindak kejahatan ringan (tipiring). Dengan begitu, hukuman yang diterima pun masih tergolong ringan dan tidak ada penahanan.
Karenanya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap Indonesia bisa segera mengevaluasi hal itu. Sehingga, angka prostitusi dapat ditekan. ’’Di Swedia saja bisa, masa di negara kita tidak bisa,’’ tuturnya.
Menurutnya, masalah prostitusi ini sudah sangat menghawatirkan. Sebab, banyak bukan lagi menyangkut kebutuhan hidup namun gaya hidup. Selain itu, prostitusi yang merupakan tindak kriminalpun telah dialihartikan menjadi dekriminalisasi. Para pelaku mengganggap peristiwa pidana itu menjadi perilaku biasa. ’’Padahal dalam prostitusi sudah jelas terdapat aksi perbudakan, kriminalisasi, eksploitasi dan perdagangan manusia,’’ tegasnya.(idr/mia/rie)

