KOTA BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan enam bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung kepada Pemerintah Kota Bandung. Penyerahan pada Rabu, 21 Oktober 2026 itu merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari pemulihan aset negara dan daerah.
Enam bangunan tersebut sebelumnya menjadi barang rampasan negara dalam perkara korupsi terkait penguasaan tanah negara secara melawan hukum di kawasan Bandung Zoo.
Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas menjelaskan, aset yang diserahkan meliputi kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957, kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, dan panggung edukasi.
Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan tanah negara oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari. Kejaksaan menilai penyelesaian perkara tidak berhenti pada penjatuhan pidana, tetapi juga mencakup pengembalian barang bukti serta aset kepada pihak yang berhak.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Kota Bandung atas penyelamatan aset tersebut. Pemkot akan melakukan pendataan, pemeriksaan administrasi, dan pengamanan aset berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan enam bangunan selanjutnya perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan fungsi kawasan kebun binatang. Pemerintah kota belum merinci perubahan penggunaan masing-masing bangunan setelah proses serah terima selesai.

