banner 728x250

Kurang Sosialisasi, Toko Modern di KBB Masih Banyak yang Langgar Jam Operasional

KBB – Sejumlah pelaku usaha toko modern masih didapati melakukan pelanggaran aturan terkait pembatasan jam operasional selama pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19.

Berdasarkan surat edaran Bupati Bandung Barat nomor 440/846/Disperindag tentang pembatasan waktu operasional pelaku usaha toko modern, pasar modern, grosir, pasar tradisonal ada beberapa aturan yang dikeluarkan untuk mencegah Corona Virus.

Dalam surat edaran itu, toko modern, pasar modern, grosir setiap harinya hanya boleh beroperasi pada pukul 08.00 WIB-18.00 WIB, sedangkan pasar tradisional setiap hari hanya boleh beroperasi sampai pulul 14.00 WIB.

“Iya, masih ada yang melanggar. Tapi kita berikan imbauan agar mereka menaati aturan pembatasan jam operasional tersebut,” ujar Kasatpol PP KBB, Rini Sartika saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (16/4).

Menurut Rini, pelaku usaha toko modern yang masih melanggar tersebut, rata-rata2 mengaku belum tahu tentang pembatasan jam operasional selama pandemi Corona Virus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *