”Seharusnya kalau memang ada hajat besar-besaran PAW ini dibicarakan terlebih dahulu. Apakah ada pelanggaran? Apakah memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 atau tidaknya?” ungkapnya.
Agus Sihombing menjelaskan, penerbitan SK No.13 Tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Pasal 47, UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Lebih lanjut lagi Agus mengatakan, karena dianggap SK ini melanggar struktural dan mekanisme, sehingga ke 13 orang ini memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan gugatan yang sudah melawan hukum. Karena dipecat tanpa alasan kuat, katanya, ke 13 orang ini mengalami kerugian materil total sebesar Rp 1.562.400.000 sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar.
”Atas dasar kerugian tersebut, para penggugat akhirnya menggugat Koni Provinsi Jawa Barat dan Koni Pusat ke Pengadilan Negeri Bandung dengan tujuan membatalkan Surat Keputusan yang dibuatnya serta membayar semua kerugian yang diakibatkannya,” katanya.
Dia pun menegaskan, gugatan para penggugat secara hukum adalah didasarkan kepada bukti-bukti otentik dan sah menurut hokum. Sehingga PN Bandung kls 1A Khusus dapat menerima gugatan para penggugat serta memberikan putusan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. (yul/fik)













