
BONGKAR: Para pedagang kaki lima (PKL) mengamankan barangnya saat penertiban yang dilakukan Satpol PP dan PT Kereta Api Indonesia di Blok Koneung, Kecamatan Padalarag, kemarin (6/5).
Bakal Dilakukan Secara Bertahap
darikita.com, NGAMPRAH – Pemda Bandung Barat tetap berkomitmen akan melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih bertahan di blok kouneng Pasar Curug Agung Lama Padalarang. Kendati eksekusi penertiban mengalami penundaan dari 1 Mei lalu, namun eksekusi tetap bakal dilakukan secara bertahap.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Bandung Barat, Dodo Suhendar menyatakan, penertiban pedagang yang masih bertahan akan dilakukan secara bertahap. Seperti halnya kemarin, jajaran Satpol PP sudah melakukan penertiban kepada sejumlah ojeg yang berada di area blok kouneng. Pihaknya juga akan berkonsentrasi untuk menertibkan para pedagang baru yang saat ini memenuhi area blok koneung.
”Teknis di lapangan pihak Satpol PP sudah melakukan penertiban secara bertahap. Selanjutnya, kita fokus juga untuk menindak pedagang baru yang saat ini justru lebih banyak dari pada pedagang yang memiliki kios. Kita akan lakukan penertiban secara bertahap,” kata Dodo kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (8/5).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan PT KAI untuk ikut membantu dalam melakukan penertiban. Upaya terdekat agar para pedagang baru tidak bermunculan lagi, pihaknya akan mempersempit pintu masuk blok kouneng. ”Akses masuk ke blok kouneng akan kita buka satu pintu saja. Kalau sekarang kan pintu masuknya bukan hanya satu, jadi banyak pedagang baru yang bermunculan,” bebernya.
Dia juga mengimbau, kepada pemilik rumah yang sudah membuka kios, agar tidak lagi menyewakan kiosnya kepada pedagang lain. Sebab, area tersebut (blok kouneng) peruntukannya bukan tempat berjualan, melainkan area rumah warga. ”Di situ (blok kouneng) ada 30 rumah milik warga yang sengaja membuka kios untuk disewakan. Harga sewa berkisar mulai dari Rp500 ribu per bulan,” ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, jika para pedagang yang memiliki kios sudah pindah ke lokasi baru, maka jajaran Dishub Kabupaten Bandung Barat kedepannya akan memanfaatkan lahan di area blok kouneng untuk dijadikan sub terminal. ”Agar areanya lebih tertata untuk memfasilitasi masyarakat ketika akan naik angkutan umum,” terangnya.
Seperti diketahui, rencananya Pemkab Bandung Barat yang akan melakukan penertiban pada 1 Mei terhadap para pedagang di blok kouneng yang masih bertahan di area Pasar Curug Agung Lama Padalarang. Namun, eksekusi kembali ditunda dengan berbagai alasan.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika mengatakan, alasan kembali ditunda lantaran melihat situasi dan kondisi di lapangan yang belum tepat untuk dilakukan eksekusi penertiban. Kendati ditunda, lanjut dia, prosedur tetap berjalan dengan melayangkan surat peringatan (SP) pertama yang diberikan sejak 4 Mei 2015 kepada para pedagang yang masih bertahan.
”Kita tunda dulu untuk penertiban. Kita berikan waktu 14 hari ke depan soal penertiban. Karena kita baru juga melayangkan SP I. Harapan kita, dalam kurun waktu 14 hari ke depan para pedagang dapat pindah sebelum dilakukan penertiban secara paksa. Karena, untuk penertiban secara paksa merupakan opsi terakhir,” kata Rini.
Menurutnya, alasan ditunda juga lantaran banyak para pedagang baru yang semakin banyak bermunculan. Padahal, jika dihitung pedagang yang memiliki kios sejak lama tidak begitu banyak. Setelah datang para pedagang baru, menambah persoalan lagi. ”Kita dihadapkan dengan munculnya pedagang baru,” katanya seraya menyebutkan untuk persiapan penertiban, pihaknya sudah menyiapkan Anggota Satpol PP sebanyak 50 personel yang akan dibantu jajaran TNI/Polri dan PT KAI. (drx/asp)













