BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan masih banyak masalah berkaitan dengan syarat calon anggota legislative. Dari 1.602 yang sudah mendaftar jadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jabar, dari 16 Parpol Peserta Pemilu 2019 itu hampir di tiap partai ada kekurangan.
Salahsatunya menurut Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq yang paling banyak bermasalah yakni persyaratan ijazah SMA, Surat Keterangan Kesehatan Fisik, Rohani dan Narkoba serta Surat dari Pengadilan Negeri (PN), hingga persyaratan Surat Keterangan Terdaftar menjadi Pemilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota.
”Dari hari pertama penyerahan dokumen sampai penyerahan dokumen perbaikan terakhir ini. 1.602 peserta bacaleg DPRD Jabar memang ada yang sudah MS (Memenuhi Syarat, Red) tetapi sedikit, kebanyakan yang BMS (Belum Memenuhi Syarat, Red),” tutur Endun pada Jabar Ekspres di KPU Jabar, Bandung, kemarin (31/7).
Lebih lanjut dia menjelaskan, persyaratan yang banyak bermasalah tersebut antara lain; pertama, persyaratan fotokopi ijazah SMA yang wajib hukumnya melampirkan yang sudah dilegalisir basah, tetapi kebanyakan para Bacaleg hanya melampirkan fotokopi, tanpa dilegalisir basah.
”Ada juga yang hanya melampirkan fotokopi ijazah strata satu (S1) atau S3 tanpa melampirkan fotokopi ijazah SMA yang sudah dilegalisir basah,” jelasnya.
Kedua terang Endun, banyak juga peserta bacaleg DPRD Jabar yang bermasalah di Surat Keterangan Kesehatan Fisik, Rohani dan Narkoba. Seperti, sebut dia, ada beberapa yang tidak melampirkan, dan banyak juga yang hanya melampirkan fotokopi padahal KPU Jabar meminta aslinya.
”Banyak yang belum melampirkan Surat Keterangan Kesehatan ini karena banyak yang belum memeriksakan kesehatan,” terangnya.
Persyaratan bermasalah lainnya, Surat dari PN. Menurut Endun, masih banyak yang tidak lampirkan karena masih dalam proses pembuatan, dan ada beberapa yang hanya melampirkan fotokopi padahal KPU Jabar meminta aslinya.
”Permasalahan persyaratan lainnya pun ditemukan pada masih banyak peserta Bacaleg yang tidak melampirkan Surat Keterangan sebagai Pemilih dari PPS atau KPU kabupaten/kota masing-masing. Kita dapati hanya ditandatangani oleh Kepala Desa padahal harus dari PPS atau KPU kabupaten/kota,” kata Endun.
Disinggung jika sampai batas akhir pebaikan terlambat bahkan sama sekali tidak melakukan perbaikan atas persyaratan yang belum memenuhi syarat, maka sesuai aturan KPUD Jabar akan menyatakan peserta bacaleg tersebut TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Pihaknya tidak segan-segan untuk menyoret Bacaleg tersebut.
”Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 yang mengatur apabila pada batas waktu belum menyerahkan dokumen perbaikan. Maka, Kami akan mencoret dan tidak akan mencantumkan peserta bacaleg tersebut dalam DCS (Daftar Calon Sementara),” tegasnya.
”Persyaratan yang bermasalah tersebut hampir merata baik itu dari peserta bacaleh partai lama atau baru, semua sama saja,” ujarnya.
Sementara itu, berkait hasil pemeriksaan dokumen persyaratan hingga kemarin, pihak KPU Jabar tidak menemukan bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi, narkoba ataupun kejahatan seksual.
Hal itu sebut Endun, lantaran KPU Jabar sejak awal pendaftaran melakukan filter yang ketat. Seperti, pemeriksaan B3 atau formulir integritas yaitu komitmen Ketua Partai Politik yang menyatakan tidak mendaftarkan atau mencalonkan peserta bacaleg mantan narapidana dari 3 kasus tersebut.
” KPU beserta Bawaslu Jabar langsung menanyakan kepada ketua partai dan peserta bersangkutan. Alhamdulilah, KPU Jabar tidak menemukan peserta baceleg mantan 3 kasus tersebut,” tambahnya.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila setelah DCS dan uji publik ternyata ada bukti lain yang menunjukkan peserta bacaleg tersebut terbukti mantan narapidana 3 kasus tersebut. Maka, KPU Jabar akan menindaklanjutinya dan besar kemungkinan akan membatalkan kepesertaaanya menjadi peserta bacaleg 2019.
”Seperti pada kasus terkini yaitu, CG caleg DPRD Jabar yang tertangkap terkait kasus narkoba. Memang ada kemungkinan akan dicoret apabila saat dicek terbukti, tetapi kasus CG ini harus diperiksa terlebih dahulu baik dari kepolisian termasuk dari partainya,” ucapnya.
Jadi intinya, kendati nanti peserta bacaleg sudah dinyatakan MS dan jadi DCS tetapi ditengah ternyata menjadi narapidana kasus korupsi, narkoba ataupun kejahatan seksual. Maka, KPU Jabar akan membatalkan kepesertaannya.
”Setelah proses penyerahan dokumen perbaikan ini, besok (hari ini, Red) sampai 7 Agustus. KPU Jabar akan mulai memeriksa dokumen persyaratan secara keseluruhan. Kemudian dari tanggap 8-12 Agustus 2018 akan menyusun DSC dan menetapkannya yang berisi para peserta yang sudah MS,” pungkasnya.
Pada 14 Agustus 2018, KPU Jabar akan mengumumkannya di media dan akan meminta tanggapan serta masukan dari masyarakat atau disebut dengan uji publik. Apabila dari proses tersebut ada peserta bacaleg yang terlibat 3 kasus yang tidak diperbolehkan, maka KPU Jabar tidak segan akan mencoretnya dari DCS, tetapi proses tersebut harus melalui pemeriksaan dan pembuktian terlebih dahulu.













