banner 728x250

Amankan 11 Pejudi Togel

ully s yulianti/soreang ekspres Ekspose JUDI: Kapolres Bandung AKBP Jamaludin S.Ik didampingi Kasat Serse AKP Prybadi Atma sedang memperlihatkan barang bukti judi togel di Mapolres Bandung saat gelar perkara, kemarin.
ully s yulianti/soreang ekspres Ekspose JUDI: Kapolres Bandung AKBP Jamaludin S.Ik didampingi Kasat Serse AKP Prybadi Atma sedang memperlihatkan barang bukti judi togel di Mapolres Bandung saat gelar perkara, kemarin.
ully s yulianti/soreang ekspres
Ekspose JUDI: Kapolres Bandung AKBP Jamaludin S.Ik didampingi Kasat Serse AKP Prybadi Atma sedang memperlihatkan barang bukti judi togel di Mapolres Bandung saat gelar perkara, kemarin.
Transaksi Dilakukan Secara Tertutup
darikita.com, SOREANG — Jajaran Satreskrim Polres Bandung dalam satu bulan terakhir ini berhasil menangkap 11 pelaku judi togel. Kesebelas pelaku, diciduk dari tiga wilayah: Kecamatan Banjaran, Pameungpeuk dan Cimaung.

Mereka yang diamankan, di antaranya AJ, 42; SH, 55; JD, 43; R, 38; AR, 62; TR, 39; J, 42; YK, 49; A, 66; SS, 58; dan UR, 58. Mereka diketahui bekerja dari profesi yang berbeda-beda.

Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin didampingi Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Pribadi Atma mengatakan, mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 20 gepok bon shanghai cobra dan uang tunai Rp 688 ribu yang diperoleh dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Dia mengatakan, modus operandi para pelaku menjual kupon togel dan menyetorkan ke agennya.

’’Saat ini kami masih mengejar para agen judi togel tersebut,’’ kata Jamaludin usai gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, kemarin.

Jamaludin menjelaskan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menjual atau melakukan transaksi secara tertutup. Mereka hanya menjual kepada orang yang dikenal saja.

’’Kami memang cukup kesulitan karena sistemnya tertutup. Dari keterangan yang didapat, pelaku sudah menjalankan judi togel ini selama dua bulan terakhir. Setelah kami dalami, akhirnya bisa diungkap semuanya,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku A, 66, warga Kampung Ciherang RT 04/RW 08 Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung mengaku, sudah menjalankan penjualan kupon togel tersebut dua bulan lamanya.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu mengatakan, sistem pembelian kupon dari pemasang dengan mendatangi kediaman pelaku. ’’Biasanya pada beli di rumah. Yang beli tidak menentu, tergantung ramai atau tidaknya,’’ kata pelaku A di Mapolres Bandung.

Sementara pelaku lainnya, UR, 58, warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung menuturkan, harga satu kupon yang dijual sebesar Rp 1.000. Dalam sehari, dirinya bisa menjual hingga 200-300 kupon.

Rincian aturan judi togel, lanjut dia, apabila tembus dua angka sebesar Rp 60 ribu. Lalu jika tiga angka Rp 400 ribu dan empat angka Rp 2,5 juta.

’’Saya dapat 15 persen dari persentase penjualan kuponnya. Ya, per hari paling dapat Rp 50 ribu. Uangnya untuk dipakai kebutuhan hidup keluarga,’’ ujarnya.

Jamaludin menegaskan, kesebelas pelaku diancam hukuman dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (yul/rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *