Ia menegaskan penyerahan berkas ke Kejari Kota
Bandung tersebut tidak semata-mata diserahkan begitu saja, namun sudah berdasarkan dari hasil proses Pengawasan dan Pemeriksaan dari petugas Wasrik.
”Kami sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan, hal ini penting agar manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak tenaga kerja dapat diterima dengan baik dan perusahaan segera menjalankan kewajibannya,” ujarnya. (fik)

