”Argo tetap sama, karena kita tidak bisa mengubah (tarif batas atas dan bawah taksi resmi). Tarif Bluebird untuk pengemudi, tamu tarif gocar,” ujarnya ditemui di Jakarta kemarin (29/3).
Sigit menjelaskan, dalam penentuan tarif ini ada kewajiban untuk memberi jaminan pada pihak driver juga. Lalu, bagaimana dengan gap tarif yang terjadi? Dia menuturkan, itu menjadi kewajiban gocar untuk membayar ke Bluebird.
”Mereka mensubsidi tamu. Mungkin jadi strategi juga untuk dapatkan tamu. Koneknya ke aplikasi juga semakin banyak,” ungkapnya.
Sebagai informasi, mulai Februari 2017, Bluebird resmi menjalin kerja sama dengan gocar. Ada sekitar 2000 armada yang sudah terkoneksi dengan aplikasi rintisan Nadiem Makarim itu.
Di sisi lain, muncul desakan untuk segera merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Desakan ini muncul lantaran hingga kini belum ada aturan yang dapat menjadi payung hukum bagi ojek online.
”Lalu ini revisi PM 32/2016 ini ternyata belum mengakomodir angkutan roda dua. Agak kurang adil saya rasa,” ujar anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro.
Padahal, lanjut dia, konflik yang paling banyak terjadi saat ini justru terjadi antara ojek online dan angkutan konvensional. Baik itu sesama ojek ataupun angkutan umum. ”Ini mendesak. Jadi UU 22/2009 ini harus segera. Apa susahnya kalau sama-sama niat,” ungkapnya.
Desakan yang sama juga turut dikemukanan Ketua Umum Asosiasi Driver Online Christiansen FW. Pasalnya, selama ini, belum ada kejelasan payung hukum bagi para driver online roda dua.
”Kami dari roda empat bersyukur revisi Permenhub 32/2016 akan segera disahkan, tapi agak kami sayangkan rekan kami sebagai driver online roda dua sampai saat ini belum ada legitimasi dari pemerintah,” kata Yansen, sapaan akrabnya.

