NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menyiapkan lima strategi pembangunan untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bandung Barat (KBB) di bawah kepemimpinan Bupati Aa Umbara Sutisna dan Hengki Kurniawan (AKUR), yang dikenal dengan jargon Bandung Barat “Lumpattt”.Melalui strategi ini diyakini mampu mewujudkan KBB yang AKUR (Aspiratif, Kreatif, Unggul, dan Religius) dengan berbasis pengembangan ekonomi, optimalisasi sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia (SDM).Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) KBB, Asep Wahyu FS menyebutkan, dengan hadirnya pandemi Covid-19 ini, segala program yang sudah disusun sebelumnya terpaksa harus direvisi ulang. Hal itu agar menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.Menurutnya, ke lima strategi pembangunan ini tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 yang sudah mengalami revisi atas perubahan kondisi regional, nasional dan global yang disebabkan Pandemi Covid-19.Asep menjelaskan, strategi pertama adalah dengan mengembangkan sistem pemerintahan yang inovatif, efektif, efisien melalui reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Selain itu, pengembangan mekanisme dan tata kerja, standar pelayanan, birokrasi yang dinamis, serta memperkuat kapasitas kecamatan dan desa.“Era 4.0 tak bisa dihindari lagi, harus memanfaatkan teknologi informasi secara luas yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan serta monitoring dan pengendalian. Sehingga bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis pengembangan teknologi informasi dan inovasi,” kata Asep, kemarin (22/11/2020).
Prioritaskan Lima Strategi Pembangunan
Rekomendasi untuk kamu

BANDUNG,– Meski dalam kondisi masa pandemi covid-19, Kinerja Kredit Bank BPR Lexi Pratama Mandiri (BPR…

Darikita., Ketika mengunjungi Garut, kamu harus mencicipi berbagai kuliner khasnya. Selain kuliner khas, kamu bisa…

BANDUNG,- Kinerja bisnis BPR Lexi Pratama Mandiri atau BPR LPM terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal tersebut…










