”Pertama sampai ketiga kali melakukan, korban tidak tahu siapa pelaku. Namun pas keempat kali korban baru tahu nama pelaku. Akhirnya korban melaporkannya pada orang tuanya karena merasa kesal dengan perbuatan melaku. Lalu orang tua korban langsung melaporkannya pada kami,” jelasnya.
Rizki menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 65 KUHPidana Jo. Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta didenda paling banyak lima miliar rupiah. (yul/fik)

