banner 728x250

Pemkot Bandung Susun Aturan Denda Masker

BANDUNG – Paska penerbitan Peraturan Gubernur yang memuat aturan sanksi tidak menggunakan masker di tempat umum telah terbit beberapa waktu lalu. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menyusun Peraturan Walikota (Perwal) terkait sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid-19.

”(Pergub, denda masker) turunannya ada Perwal. Kita sedang dibahas oleh sekda, jajaran dan tim. Draft hari ini selesai,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (29/07).

Lebih lanjut dia mengungkapkan sanksi sosial serta sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan tertuang dalam aturan tersebut nantinya. Menurut Oded, pihaknya akan turut mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Kendati demikian, Oded mengatakan pelaksanaan sanksi yang diberikan akan dilakukan secara bertahap kepada masyarakat. Menurutnya, peneguran akan terlebih dahulu dilakukan sebelum diberi sanksi.

”Akan ikut provinsi, tapi pelaksanaannya bertahap gak langsung denda. Masa nakal terus dibiarkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *