BANDUNG – Pemerintah Pusat turun langsung ke setiap daerah untuk menyosialisasikan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja. Salah satunya di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Tak hanya itu, turunnya pemerintah sekaligus menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait, terutama dari Pelaku Usaha, Asosiasi Usaha, Praktisi, Akademisi, dan Pemerintah Daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melihat dinamika perekonomian global, khusunya kondisi ketenagakerjaan, maka diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi di Indonesia. Salah satu yang menjadi andalan utama Pemerintah adalah melakukan reformasi regulasi, melalui UU Cipta Kerja.
Menurutnya, hal tersebut sekaligus menindaklanjuti pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
“Acara Serap Aspirasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan RPP dan RPerpres, sehingga bisa melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Airlangga Hartarto dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (7/12).
Airlangga menerangkan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.