Selain itu, pengakuan jika Lapang Krida merupakan aset olahraga juga tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi 2012-2017. RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi Wali Kota Cimahi terpilih yang disampaikan saat kampanye Pemilukada yang lalu. ”Dalam Perda RPJMD juga jelas tercantum jika Lapang Krida dan Stadion sangkuriang itu merupakan asset olah raga, jadi kalau ada yang mengatakan legalitas Lapang Krida sebagai aset olah raga masih sumir kan perlu dipertanyakan, sedangkan Pemkot sendiri mengakui jika lapangan itu sarana olahraga, seperti yang ada pada Perda APBD, malahan dua tahun anggaran dikucurkan dana untuk perbaikan Lapang Krida tersebut,” pungkasnya. (bun/vil)
Legislator Gulirkan Hak Angket

