Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bbs/dtk/ign)
KPK Akan Panggil Para Pejabat Cimahi

