Dia juga heran saat warganya yang sakit tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan tersebut. Pasalnya, kartu BPJS yang dimiliki warganya ini, merupakan kartu BPJS kelas III yang baru dibuat secara kolektif oleh relawan kesehatan Desa Kertajaya berinisial BN. ’’Dari pihak desa menyatakan bahwa kartu ini berlaku selama dua tahun. Tapi saat mau digunakan oleh Budiyanto yang tengah berobat, ternyata kartu BPJS itu tidak bisa digunakan karena tidak terdaftar,” ujarnya.
Berdasarkan penuturan relawan kesehatan desa itu, lanjut Ade, kartu BPJS secara kolektif itu merupakan program subsidi dari Dompet Duafha khusus bagi warga tidak mampu. ’’Uang pendaftaranya dulu di kumpulkan di bendahara desa. Setiap RW rata-rata mendaftarkan 10 orang. Semuanya ada 23 RW di Desa Kertajaya. Artinya ada 230 orang warga Desa Kertajaya yang kemungkinan mendapatkan kartu BPJS palsu tersebut,” ujarnya.
Saat dijumpai di ruang kerjanya, Kepala Kantor Cabang BPJS Cimahi Yudha Indrajaya memastikan, kartu yang beredar di Desa Kertajaya dengan pungutan uang Rp 100 ribu itu palsu. Bahkan, dirinya menegaskan, setiap orang baik yang membayar mandiri maupun dibayar oleh pemerintah, pada saat melakukan pendaftaran Kartu BPJS Kesehatan tidak ada pungutan, namun masyarakat diwajibkan membayar untuk iuran saja.
Pihaknya akan mendatangi desa setempat sekaligus berkoordinasi dengan aparat desa terkait beredarnya kartu palsu ini. Agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. ’’Kasus ini sudah masuk ranah pidana karena jelas telah melakukan penipuan kepada warga. Kita akan gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait dengan pendaftaran yang bisa mendatangi bank-bank terdekat dan minimarket yang sudah bekerjasama dengan kami,’’ ungkapnya.

