Jumat, 25 September 2026
Terkini
Area Bandung

Jumlah Wajib Pajak Membludak

helobandung12 Januari 20171 menit baca
ILUSTRASI PERPANJANG: Seorang Wajib Pajak (WP) tengah memperpanjang di salahsatu pelayanan Samsat.

Dengan aturan baru tersebut, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru ataupun perpanjangan untuk roda dua dan tiga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat atau lebih, naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 jadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000 jadi Rp 100.000.

Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 jadi Rp 225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 jadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 75.000 jadi Rp 150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 jadi Rp 250.000.

Sementara itu menurut Gunawan, 45, warga Kecamatan Soreang mengaku keberatan dengan kenaikan tarif tersebut. Apalagi untuk warga menengah ke bawah.

”Terlalu berat soalnya naiknya 100 persen. Sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan terlebih dulu lagi. Makanya saya juga sengaja ke Samsat walau pun waktu jatuh tempo pajak STNK saya seminggu lagi habisnya l;agian saya penasarand engan kenaikan ini,” ungkap Gunawan.

Menurutnya perubahan aturan kenaikan tarif ini pun dianggap mendadak dan kurang sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, berakibat terhadap kurang maksimalnya pelayanan. (gun/ign)

Laman: 1 2