Sementara menurut Kepala kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang Harry Panca Sirait, alasan masyarakat disarankan mengikuti amnesti pajak karena dapat memperoleh beberapa manfaat yang menguntungkan wajib pajak.
”Saya sarankan masyarakat mengikuti amnesti pajak, karena manfaatnya ada penghapusan pajak terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, ada jaminan rahasia data pengampunan pajak, serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta,” ucapnya.
Lebih lanjut Harry menjelaskan teknis amnesti pajak bagi wajib pajak. Dengan jargon ”Ungkap, Tebus, Lega”, diharapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak PPh terakhir dapat dilaporkan dengan cara menyampaikan surat pernyataan harta beserta lampirannya, kemudian tebus yakni selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan perolehan harta tambahan. (pem/fik)

