Menurut dia, hal ini didukung oleh hasil pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara-negara yang tegabung dalam G20 pada 17-18 Maret 2017 di Jerman. Pertemuan itu, secara bulat menyepakati agar program Pertukaran Informasi Perpajakan Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifing (BEPS) sepenuhnya diimplementasikan mulai September 2017 dan selambat-lambatnya bulan September 2018.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia penyimpanan nasabah untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terbagi menjadi dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK. Meski begitu, pemerintah tetap menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi.
Program Amnesti Pajak ini berakhir berbarengan dengan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. (rls/rie)













