CIANJUR – Gerakan Aku Geram dan Anti Korupsi (Gagak) ontrog kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, kemarin (23/11). Kedatangan Gagak ke Kemenag ingin mempertanyakan adanya pungutan sebesar Rp 3 juta per Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dari bantuan operasional Covid-19 senilai Rp 10 juta yang diberikan ke 1.200 DTA di Cianjur.
Dalam aksinya, mereka menuntut klarifikasi dugaan pemotongan dan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (BOP MDT) oleh oknum Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Cianjur.
Akhirnya, pihak FKDT, Gagak, serta Kemenag Kabupaten Cianjur pun menggelar audiensi untuk menemukan solusi dari masalah ini. Namun, pihak Gagak kecewa karena tidak semua pihak hadir secara lengkap.
Ketua Gagak Kabupaten Cianjur, Tirta Jaya Pragusta mengatakan, Kepala Kemenag, Ketua FKDT Kecamatan dan kabupaten tidak dihadirkan semua dalam audiensi tersebut. Maka pihaknya memutuskan untuk menyerahkan ke penegak hukum.
“Maka saya memutuskan untuk lebih baik kita serahkan ke penegak hukum supaya lebih jelas karena kita bukan untuk mengadili, tugas yang mengadili adalah aparat kepolisian dan kejaksaan,” kata dia kepada wartawan, kemarin (23/11).
Selain itu, ia mengaku akan melaporkan hal ini ke Kemenag Pusat. Dalam tuntutannya, ia menduga ada indikasi madrasah diniyah fiktif atau diniyah yang sudah tidak aktif, namun masih menerima BOP MDT.













