Adapun pegawai yang tetap mendaftar namun memiliki catatan indisipliner langsung diproses pada Majelis Kode Etik untuk dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian, pihaknya selalu memegang visi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung, yaitu Terwujudnya Aparatur yang Tertib, Akuntabel, Integritas dan Kreatif dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia aparatur yang professional dan sejahtera. Untuk mendukung semua ini juga harus didukung oleh peningkatan integritas SDM aparatur, peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian yang transparan dan akuntabel serta peningktan kualitas keuangan dan kinerja yang optimal.
”Dengan adanya proses tersebut diharapkan Pemerintah Kota Bandung sudah mulai memberikan kontribusi terhadap rasionalisasi ASN. Selanjutnya juga lebih meningkatkan kualitas birokrasi dengan membangun sumber daya aparatur yang lebih baik guna mewujudkan Bandung Juara,” tegas Atet. (adv/dn/fik)

