Rabu, 28 Oktober 2026
Terkini
Politik

Dewan Tanggapi Pedoman Penyusunan Anggaran

helobandung13 Agustus 20154 menit baca
AMRI RACHMAN DZULFIKRI / BANDUNG EKSPRES CARI SEPAKAT: Suasana Rapat Raripuna DPRD Jawa Barat yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3).
AMRI RACHMAN DZULFIKRI / BANDUNG EKSPRES  CARI SEPAKAT: Suasana Rapat Raripuna DPRD Jawa Barat yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3).
AMRI RACHMAN DZULFIKRI / BANDUNG EKSPRES
CARI SEPAKAT: Suasana Rapat Raripuna DPRD Jawa Barat yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3).
Imbau Taati Permendagri Nomor 52

daribandung.com, COBLONG– Diberlakukannya Peraturan Kemendagri Nomer 52 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016, mendapat tanggapan dari kalangan anggota dewan.

Wakil Pimpinan DPRD Irfan Suryanegara mengatakan, aturan tersebut sebetulnya menyamakan visi. Pasalnya, pada 2012 pernah ada penyesuaian aturan APBD ini. Menurutnya, aturan baru adalah penyempurnaan dari program-progam untuk melanjutkan pembangunan sehingga harus disusun sesuai tahapan.

’’Misalkan janji-janji gubernur dan janji anggota DPRD harus masuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) online. Setelah itu, baru membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dan dilanjutkan dengan pentusunan APBD,’’ jelas Irfan ketika ditemui di Gedung DPRD, usai menghadiri sosialisasi oleh Kemendagri di ruang rapat Paripurna belum lama ini.

Namun, dalam aturan tersebut ada sedikit ganjalan yakni saat menyusun RKPD, domainnya ada di Peraturan Gubernur bukan pada Perda. Seharusnya, kata dia, jika merujuk pada UU 23 bahwa DPRD dan gubernur adalah mitra sejajar seharusnya RKPD adalah produk bersama. ’’Dulu kan kepanjangan RKPD itu adalah Rencana Kerja Pemerintahan Daerah.Nah sekarang diganti menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga pengesahannya nanti berupa Pergub. Kalau begini kami tidak tahu isinya,’’ ucap dia.

Dia berpendapat, dalam aturan ini sebelum RKPD di Pergub harus ada terminalnya, sehingga bisa disepakati bersama. Berdasarkan hasil kesepakatan itu, Kementrian Dalam Negeri memerintahkan untuk membuat SOP sesuai dengan kepentingan daerahnya masing-masing. Padahal, Jabar sendiri sebetulnya sudah membuat yang disebut Pra RKPD. Namun sayangnya, hal itu semestinya harus dilegalkan.

Ketua Fraksi Partai Golkar Amanan Yod Mintaraga menuturkan, sosilisasi Permendagri ini sagat baik karena disesuaikan dengan perkembangan yang mengacu pada kebijakan pusat, sehingga ada sinkronisasi dengan daerah. ’’ Kebetulan ini juga bukan pertama kali mengenai informasi tentang penyusunan anggaran ini, karena sebelumnnya sudah pernah ada seperti adanya Bintek di Jakarta,’’ ucap Yod.

Menurutnya, sebetulnya Permendagri ini tidak perlu dipersoalkan di kalangan dewan. Sebab, aturan tersebut harus betul-betul ditaati. Yod menuturkan, hasil penyusunan APBD ini akan diverifikasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Jika tidak sesuai pedoman penyusunan anggaran, maka akan di fold. ’’Di fold itu ya dicoret programnya dan harus disempurnakan oleh Kemendagri,’’ cetus Yod.

Yod menilai, dalam penyusunan ABD harus mengedepankan hal-hal yang wajib. Sebab, dalam program anggaran ada program urusan wajib dan urusan pilihan. Sehingga bisa dilihat urusan wajib mana saja yang harus menjadi prioritas.

Yod mencontohkan, alokasi anggaran pendidikan yang menurut aturan pusat harus 20 persen dan tidak boleh di bawah itu. ’’Ini aturan yang sudah ditetapkan oleh pusat, dan daerah tidak bisa merubahnya,’’ kata dia.

Setelah alokasi anggaran wajib selesai, maka anggaran selanjutnya bisa untuk bantuan kota/kabupaten yang termasuk anggaran hibah dan bansos. Itu pun harus memerlukan kajian dan termasuk prioritas program yang memiliki sifat sinergitas dnegan program pemprov. ’’ Jadi, jangan bansos dan hibah yang terpenuhi, sementara urusan wajib diabaikan. Ini sangat salah dan KUA-PPAS itu adalah esensinya,’’ ucapnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gatot Tjahyono juga menyatakan hal serupa. Depdagri sudah mengeluarkan surat edaran terhadap aturan baru itu, dan dalam penyusunan mengatur juga RKPD online. Menurutnya, pembahasan RKPD online itu mestinya sudah masuk pada Maret yang diperuntukan untuk APBD 2015.

Setelah itu, dibahas Musrembang untuk APBD 2016 dilanjutkan KUA-PPAS di akhir Juli dan pada Agustus dilakukan pembahasan dan kesepakatan. Namun kenyataannya KUA-PPAS belum selesai. ’’Jadi ini kan perlu fleksibelitas karena kenyataan sangat sulit,’’ ucap Gatot.

Namun demikian, TPAPD belum selesainya KUA-PPAS tidak selesai bulan ini, karena persoalan pendapatan seperti pendapatan BNKB jadi turun, juga PKB dan faktor-faktor masalah ekonomi sehingga asumsi-asumsi jadi berubah.

Menurutnya, kalangan dewan sudah menegaskan untuk pembahasan APBD Perubahan 2015 ini sudah selesai, lalu dilanjutkan target anggaran 2016 yang juga harus selesai di November ini. Gatot mengakui, mundurnya beberapa jadwal itu masih dibilang wajar dan tidak mempengaruhi target penyelesaian di DPRD dalam berbagai pembahasan-pembahasan. ’’Kalau tahun kemarin terlambat karena ada perubahan transisi anggota DPRD, dan adanya perubahan aturan-aturan soal BOS. Itu kan hampir 4,5 triliun yang diberikan dari APBN ke APBD, sehingga jadi persoalan,’’ paparnya.

Gatot menambahkan, aturan baru tersebut harus ditaati bagi seluruh anggota DPRD. Di luar itu, apapun alasannya akan berimplikasi masalah dengan hukum. ’’ Itu juga imbuhnya masih debatable, apalagi jika tidak diikuti. Termasuk masalah RKPD online yang secara tiba-tiba ada usulan program. Sekarang sudah tidak bisa lagi dan harus mengacu kepada RPJMD dan RKPD online. Sebetulnya Permendagri ini masih fleksibel dalam merumuskan APBD, sepenjang usulan program tersebut sudah masuk dalam RKPD online,’’ pungkas Gatot.(yan/far)