Sabtu, 17 Oktober 2026
Terkini
Area Bandung

Pinjaman Rp3,4 Triliun Jabar Terganjal Evaluasi Kemendagri

helobandung17 Oktober 20262 menit baca
Ilustrasi ruang lembaga pemerintahan untuk pembahasan anggaran. Foto: Marco Oriolesi/Unsplash

BANDUNG — Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakses pinjaman Rp3,4 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur memasuki tahap evaluasi lanjutan. Pinjaman yang dirancang untuk membiayai sejumlah kebutuhan daerah itu dikabarkan tidak mendapat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menerima hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Isi evaluasi masih didalami bersama DPRD Jawa Barat sebelum keputusan lanjutan diambil.

Pembahasan melibatkan TAPD dan Banggar

Menurut Herman, DPRD akan berkonsultasi dengan Kemendagri dan pembahasan lanjutan direncanakan pada Senin. Proses berikutnya melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Badan Anggaran DPRD untuk menentukan penyesuaian yang perlu dimasukkan ke dalam rancangan anggaran.

Hasil pembahasan tersebut akan menjadi rujukan pimpinan DPRD sebelum peraturan daerah diberi nomor dan diundangkan. Dengan demikian, status rencana pinjaman belum dapat dianggap final sampai evaluasi dan pembahasan bersama selesai.

Pinjaman daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan, tetapi penggunaannya harus selaras dengan kemampuan fiskal, prioritas belanja, dan ketentuan pemerintah pusat. Jika skema yang diusulkan tidak dapat dilanjutkan, Pemprov Jabar perlu menata kembali sumber pembiayaan atau prioritas program dalam APBD Perubahan.

Transparansi program perlu dijaga

Nilai Rp3,4 triliun membuat keputusan ini penting bagi publik. Pemerintah daerah dan DPRD perlu menjelaskan program yang semula akan dibiayai, jadwal pengembalian, beban fiskal, serta alternatif jika pinjaman tidak memperoleh persetujuan.

Masyarakat juga perlu membedakan antara kabar tidak direkomendasikannya usulan dengan keputusan akhir. Pada 16 Oktober 2026, posisi resmi yang disampaikan adalah evaluasi masih dipelajari dan langkah lanjutan masih akan dibahas.

Sumber: detikJabar, 16 Oktober 2026.