SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melakukan aksi jemput bola dalam Program Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gratis. Program yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung itu, dilakukan di Kawasan Masjid Al Multazam Ciganitri Kecamatan Bojongsoang, Sabtu (6/6).
Di tengah situasi penyebaran pandemi covid-19, sesuai tugas pokok dan fungsinya, Bapenda sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung berinisiatif menjalankan program yang bertujuan meringankan masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengungkapkan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah, PBB di bawah nominal 500 ribu digratiskan.
”Namun dia harus melunasi terlebih dahulu PBB tahun-tahun sebelumnya, apabila yang bersangkutan memiliki tunggakan. Sementara bagi warga yang PBB nya di atas 500 ribu dan di bawah 5 juta, pajaknya dikurangi sebesar 50 persen,” kata Usman saat di wawancara, Senin (8/6).
Bahkan melalui perbup yang sama, kata Usman, pihaknya juga meringankan para pengusaha restoran dan hotel. Yaitu dengan mengurangi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). ”Untuk bulan Mei dan Juni ini, BPHTB restoran dan hotel dikurangi 15 persen. Selain itu, ada pengurangan lainnya yaitu pajak restoran sebesar 50 persen, sedangkan untuk pajak hotel dikurangi 30 persen, dengan catatan pengusaha yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan. Pengurangan sebesar 30 persen, juga dikenakan pada pajak reklame,” terangnya.













