banner 728x250

Proses Alih Status Pegawai Lancar

Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat

daribandung.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memastikan, pengalihan status kepegawaian guru dari kabupaten/kota, lancar dan sesuai dengan sistem yang sudah diterapkan.

Pria yang akrab disapa Aher ini mengatakan, untuk personel, pembiayaan, prasarana dan dana semua sudah beralih per 1 Januari ke provinsi. ”Alhamdulillah untuk alih kelola ini lancr,” jelas Heryawan di Gedung Sate, kemarin (4/1)

Kelancaran ini lanjut dia termasuk dalam penyediaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari pusat maupun tunjangan (TPP) dan Bos SMA/SMK berjalan lancar.

Heryawan menuturkan, untuk pengalihan SMA/SMK tersebut pihaknya menyediakan struktur organisasi di Dinas Pendidikan dalam bentuk balai dan UPTD. Pembentukan ini dilakukan agar efektivitas dalam struktur kepegawaian. Artinya, tidak aka nada lagi jabatan setingkat kepala bidang di tingkat SMP.

Dia memerinci, untuk UPTD ini, Pemprov Jabar membentuk 7 unit. Teknisnya, untuk satu UPTD bisa membawahi tiga sampai lima Kabupaten/kota dalam regional wilayah di Jabar.

Pria yang akrab disapa Aher ini mengaku, sudah mengalokasikan anggaran untuk TPP bagi guru tersebut kedalam APBD 2017. Di samping itu, Pemprov Jabar juga sudah menyediakan bantuan-bantuan dana BOS baik untuk SMA/SMK negeri, Swasta maupun Madrasah Sanawiah.

Disinggung soal beban APBD, Aher mengakui memang ada beban tersendiri. Namun untuk melancarkan program ini, pihaknya sudah melakukan langkah strategi dengan menjalankan pola penghematan dan distribusi anggaran secara lebih detail.

Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Nasional (BKN) Bima Harya Wibisana mengungkapkan, total ada sebanyak 28 ribu guru dalam pengalihan status ini. Sedangkan yang sedang dalam proses itu adalah masalah penyediaan anggaran untuk belanja gaji pegawainya. Sebab dengan adanya alih kelola ini anggaran Kementerian Pendidikan jadi bertambah besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *