BANDUNG – Sidang lanjutan kasus suap terhadap izin proyek Meikarta telah memasuki pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Neneng bersama anak buahnya telah menerima suap Rp 18 miliar, dan terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Tim JPU KPK menghadirkan empat orang terdakwa, mereka yakni Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, mantan Kadis PUPR Jamaludin, mantan Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, mantan Kadiskar Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan mantan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Di persidangan JPU KPK Dody dan Yadyn silih bergantian membacakan berkas dakwaan. Dalam dakwaannya JPU menyatakan para terdakwa melakukan dengan cara menyuruh mdan turut serta menerima hadiah atau janji dengan menerima uang sebesar Rp16,182 miliar dan SGD 270 ribu atau dengan total Rp 18 miliar.
”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Bekasi,” katanya.
Adapun jika dirinci, jumlah uang suap mengalir kepada Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10, 830 miliar, dan SGD 90 ribu, Jamaludin menerima Rp1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar, dan SGD 90 ribu, kemudian Sahat Maju Banjarnahor Rp 952 juta, dan Neneng Rahmi senilai Rp 700 juta.
Selain kepada para terdakwa, uang dari proyek Meikarta atau dari PT Mahkota Semesta Utama juga mengalir kepada Kadis LH Bekasi Daryanto Rp 500 juta, Kabid Bangunan Umum PUPR Tina Karini Suciati Rp 700 juta, Kabid Tata Ruang PUPR Edi Yusuf Rp 500 juta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Rp 1 miliar, dan Kasi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruan Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar Yani Firman senilai SGD 90 ribu.
JPU KPK menyatakan, para terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda. Akan tetapi pada umumnya terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda.
”(Pemberian suap) agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Neneng Hasanah cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU KPK para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, melalui kuasa hukum Neneng, Radi Afriadi mengajukan permohonan berobat keluar kepada majelis hakim. Permintaan ini, di ucapkan langsung oleh kuasa hukumnnya usai bacaan dakwaan yang disampaikan penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2).
“Mohon izin Yang Mulia. Kami dari penasihat hukum terdakwa Neneng mengajukan permohonan. Karena kondisi terdakwa sedang hamil, kami mohon agar diizinkan memeriksa kandungannya di Rumah Sakit Santosa,” kata Radi seraya memohon kepada ketua majelis hakim.
Radi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tim medis sebelumnya, Neneng diperkirakan akan melahirkan bayinya pada April 2019. Sehingga, kondisi ini harus menjadi pertimbangan majelis hakim atas kesehatan Neneng yang sedang hamil tua.
“Pertimbangannya karena kemungkinan akan (melahirkan) caesar. Kalau setelah persalinan mungkin dalam waktu seminggu tidak bisa pulih. Untuk saat ini kami memohon agar diizinkan untuk rutin memeriksa kondisi kandungannya secara rutin,” kata dia.
Dalam permohonannnya Radi memperlihatkan berkas rekomendasi dari dokter di lapas terkait kondisi Neneng.
Sementara, mendengar penjelasan kuasa hukum Neneng, Hakim Tardi akan mempetimbangkannya. Kana tetapi, dia meminta agar pemeriksaan kandungan tidak berbenturan dengan jadwal sidang.
“Kalau mau berobat silahkan, asal jangan pas hari sidang. Tolong lampirkan juga surat dari lapas. Kalau ada surat rekomendasi dari dokter lapas, tentu akan kami pertimbangkan,” kata dia













