Berita Online dari Bandung

Abraham Samad: Penghentian 36 Kasus Oleh KPK Terbilang Aneh dan Janggal

JAKARTA – Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai penghentian penyelidikan 36 kasus terbilang aneh dan tidak wajar. Sebab untuk menghentikan penyelidikan dibutuhkan waktu yang panjang.

Menurutnya, penghentian penyelidikan sebuah kasus harusnya dikaji secara matang. Agar mendapat gambaran yang obyektif pada tiap kasusnya.

“Tak boleh pimpinan seenaknya menghentikan kasus di tingkat penyelidikan yang sedang ditangani penyelidik,” kata Samad kepada wartawan, seperti dilansir Fajara Indonesia Network (FIN) Grup Jabar Ekspres, (20/2)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian penyelidikan bukanlah praktik yang baru dilakukan di KPK. Dalam lima tahun terakhir sejak 2016, KPK telah menghentikan total 162 perkara di tingkat penyelidikan.

“Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *