Kominfo Tingkatkan Kapasitas Kemampuan KIM
BANDUNG – Keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) mendapat penguatan dengan peningkatan kapasitas di bidan teknologi informasi.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jabar Dedi Dharmawan dalam sambutannya mengatakan,
Saat ini keterbukaan untuk memperoleh informasi sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April 2010.
Pada aturan itu disebutkan, pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap masyarakat. Kecuali informasi yang sifatnya rahasia negara. Hal ini, tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance.
Perkembangan dan kemajuan Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mendorong munculnya perubahan dan pergeseran penggunaan media tradisional menjadi media berbasis digital.
’’Untuk itu, ketersediaan infrastruktur dan akses layanan membuat pengguna media digital dapat melakukan aktivitas yang beragam sesuai kebutuhan,’’ucap Dedi dalam sambutannya kemarin, (13/10).
Dedi menyatakan, kegiatan bimbingan teknis pemberdayaan KIM ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Masyarakat diharapkan dengan pemberdayaan ini, KIM di daerah, khususnya di Jawa Barat, dapat berperan sebagai penyampai informasi dan penyalur aspirasi masyarakat, sehingga dapat berdaya, mandiri dan mampu mengatasi permasalahan di lingkungannya,” katanya.
Dedi menambahkan, KIM adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
Di Jabar KIM telah dibentuk sejak bulan april 2018, dengan jumlah 23 forum komunikasi kim dari 27 kabupaten/kota, dengan jumlah kelompok informasi masyarakat yang terdata sebanyak 900 kelompok.
Dedi berharap, KIM bisa membantu Pemerintah untuk menyebarkan informasi yang memberdayakan, yakni informasi yang mengubah cara pandang masyarakat, antara lain informasi kebijakan pemerintah, berita tentang keberhasilan anak bangsa yang berprestasi dan informasi hal-hal unik dan baik yang berada di sekitar kita yang layak untuk disebarluaskan.
“KIM merupakan kepanjangtanganan pemerintah dalam menyampaikan berbagai informasi keberhasilan pembangunan kepada masyarakat,” kata dia.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selamatta Sembiring, selain didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi Informasi saat ini, dalam kontek kebebasan pers keberadaan KIM juga memiliki peran yang sangat penting.
“Dalam kondisi kebebasan informasi yang keberadaannya cenderung telah “keruh”, KIM ibarat “Batu Tawas”, KIM idealnya harus kebal oleh merebaknya hoaks,” kata Selamatta.
Dia mengatakan, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) pada zaman Orde Baru dikenal dengan sebutan Kelompok Pendengar, Pembaca, dan Pemirsa (KELOMPENCAPIR) dengan jumlah cukup banyak dan Provinsi Jawa Barat merupakan pelopor lahirnya KIM.
“Pasca reformasi Kelompencapir bertransformasi menjadi KIM dan jumlahnya kian menurun. Data di Kemenkominfo jumlah KIM saat ini sekitar 4.500 kelompok, di Jawa Barat sekitar 900 kelompok,” ucapnya.